Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PUBLIC Policy and Government Relations TikTok Marshiella Pandji memastikan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan internal tim TikTok. TikTok akan melarang penjualan pakaian bekas yang dilakukan melalui fitur live shopping.
“Kami senantiasa mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada, tidak memperbolehkan semua produk barang bekas. Saat ini kami juga melakukan identifikasi keyword, seperti kata second, bekas, maupun thrifting pakaian bekas impor,” kata Marshiella di Jakarta, Kamis (16/3).
Marshiella menuturkan, TikTok akan melakukan identifikasi kata kunci untuk mencegah adanya penjual baju impor bekas di TikTok. Hal tersebut diakuinya bukan perkara mudah karena pengguna akan berusaha menghindari keyword yang telah diblokir oleh pihak platform untuk bisa lolos.
Baca juga : Joe Biden Minta Bos TikTok Melepas Sahamnya di TikTok
“Untuk itu saat penjual akan onboard, kami sejak awal melakukan identifikasi guna memastikan setelah di-take down oknum-oknum ini tidak ada kemungkinan muncul kembali,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersama Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA), Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli, dan Tiktok menyepakati komitmen dalam memberantas praktik thrifting dan perdagangan pakaian bekas impor dalam platform mereka masing-masing.
Baca juga : Pemerintah dan E-Commerce Sepakat Berantas Thrifting
Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman mengungkapkan, KemenKopUKM menggelar pertemuan dengan para pelaku e-commerce. Dalam pertemuan tersebut telah disepakati tiga poin komitmen. Pertama, seluruh platform e-commerce meminta kepada seller-nya untuk mematuhi aturan perundang-undangan.
“Sudah ada aturan jelas untuk melarang pakaian bekas impor ilegal untuk masuk dan diperdagangkan di Indonesia. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga secara terbuka melarang penjualan pakaian bekas impor. Karena thrifting ini jelas banyak dampak negatif kepada UMKM lokal hingga berdampak pada lingkungan,” ujar Hanung dalam pertemuan sekaligus diskusi bersama e-commerce di Kantor KemenKopUKM, Jakarta, Kamis (16/3).
Poin kedua, KemenKopUKM meminta, mulai hari ini sudah ada peringatan untuk melakukan take down (menurunkan) para penjual pakaian bekas impor.
“Diharapkan pekan depan sudah ada hasilnya. Terutama dalam tautan/link yang dengan gampang saat dilakukan pencarian di internet. Kami harapkan yang seperti ini sudah hilang,” kata Hanung.
Termasuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pada Pasal 2 ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. (Z-8)
Kebijakan Publik Syafril Sjofyan menilai unsur kesengajaan tersebut diduga hadir dari Perum Bulog.
Impor ilegal adalah hal yang harus dihadapi secara bersama-sama agar tidak terus menggerus pasar dalam negeri Indonesia.
Pihak yang paling dirugikan dari maraknya impor produk asing saat ini adalah industri kecil dan menengah (IKM), bukanlah usaha kecil dan menengah (UKM).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyita barang impor ilegal yang dikelola oleh WNA
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengakui target digitalisasi UKM tidak akan tercapai di tahun ini.
Jerry mengakui, selama ini Perum Bulog tidak pernah transparan dalam urusan pengadaan hingga distribusi beras.
Perlu dilakukan langkah-langkah spesifik dan hati-hati dalam memeriksa setiap detail produk sebelum melakukan pembelian.
DIPERLUKAN gerak bersama mewujudkan ekonomi sirkular sebagai bagian upaya menekan dampak pemanfaatan fast fashion di masyarakat.
Mnteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan kaos impor yang dijual dengan harga yang lebih murah dari bea masuk sebesar Rp60.000 per pieces, maka barang tersebut masuk tidak sesuai ketentuan.
Dunia fashion preloved semakin berkembang dengan adanya berbagai acara dan pasar yang mendukung penjualan barang-barang preloved berkualitas.
Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, menyoroti masalah maraknya impor pakaian bekas di pasaran.
Pakaian bekas layak pakai yang dibagikan kepada masyarakat merupakan sumbangan dari bupati dan istri maupun para pejabat atau pegawai
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved