Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) terkait kasus dugaan kredit macet bos PT Gudang Garam Tbk, Susilo Wonowidjojo, dengan memeriksa saksi-saksi dari pihak pelapor.
"Kita masih mendalami keterangan saksi-saksi dari pihak pelapor. Dari pihak bank," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara, Rabu, 8 Maret 2023.
Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi segera membarui informasi penanganan kasus.
Ramadhan mengatakan bahwa penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap saksi terkait. Dia belum bisa memastikan kapan terlapor akan dipanggil penyidik.
"Masih proses penyelidikan, kalau (terlapor) sampai diperiksa itu sudah sampai penyidikan. Laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan," ujar dia.
Terlapor dalam kasus ini ialah pemegang saham PT Hair Star Indonesia (HSI) dan juga nama bos besar PT Gudang Garam Tbk, Susilo Wonowidjojo. Laporan terkait dugaan pidana kredit macet senilai Rp 232 miliar ini teregistrasi dengan Nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 9 Januari 2023.
Kuasa hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengatakan pihaknya telah menyerahkan barang bukti kepada penyidik. Di antaranya perjanjian kredit dan laporan keuangan PT HSI.
"Antara lain perjanjian kredit dan laporan keuangan yang kami rasa tidak ada indikasi bahwa perusahaan ini tidak sehat keuangannya," ujar Hasbi. (MGN/Z-4)
Pemberian penyertaan modal negara yang diberikan ke LPEI jangan dimanfaatkan untuk membayar hutang atau kredit macet.
Kredit macet yang menimpa PT Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank terjadi lantaran tidak berjalannya prinsip GCG.
Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia, Toto Pranoto menilai keberadaan BUMN yang masih berada di Kementeriaan Teknis menunjukkan hal yang anomali.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengharapkan adanya penurunan rasio kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL)
Restrukturisasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan proses penyesuaian ulang syarat-syarat pembayaran kredit yang telah disepakati antara nasabah dan bank pemberi kredit.
Dugaan fraud tak lepas dari lemahnya tata kelola dan integrtias dalam penyaluran pembiayaan ekspor di LPEI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved