Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEKERJA migran Indonesia (PMI) dengan negara tujuan Taiwan dibebankan biaya penempatan. Keputusan ini dampak dari kisruh yang berlarut-larut terhadap keputusan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI).
Dalam keputusan ini diduga kuat ada mark up biaya penempatan yang dicantumkan dalam Surat Pernyataan Biaya dan Gaji, yang ditandatangani oleh calon pekerja migrain Indonesia (CPMI). Ini menjadi dasar pembebanan biaya yang ujung-ujungnya adalah pemotongan Gaji di luar Negeri.
Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK), Selasa (21/2/2023) menghadiri sidang pertama gugatan terhadap kebijakan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Hadir dalam persidangan ini para penggugat yaitu Wasekjen 1 Amri Piliang didampingi Direktur YLBH LP-KPK Njekto Hadi SH MH, Zaibi Susanto SH MH dan Andrey Tuamelly SH.
Usai menghadiri gugatan, Amri menilai bahwa semua keputusan Kepala BP2MI No.328, 785, 786, 101, 102, 103, 104 tahun 2022 diduga merupakan perbuatan melawan hukum. "Karena membebankan biaya penempatan kepada pekerja migran Indonesia PMI berpotensi pada penjeratan hutang," ujarnya.
Padahal menurut Amri, dalam Pasal 30 UU No 18 tahun 2017 jelas disebutkan (1) Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Sehingga tahun 2020, terbit Peraturan Kepala BP2MI No.9 Tahun 2020 Tentang Pembebasan 14 item Komponen Biaya Penempatan untuk 10 Jenis Jabatan bagi Pekerja Migran Indonesia.
Amri menyatakan Benny Rhamdani selaku kepala badan dapat dikenakan sanksi pidana penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 UU No.21 Tahun 2007 tentang TPPO. "Dan pidananya ditambah 1/3 dari ancaman Pidana dalam Pasal 2, 3, 4, 5, dan 6. Selain itu mengabaikan hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR-RI bersama BP2MI, Kemnaker dan APJATI pada 8 Juni 2022 yang juga merupakan Pelanggaran Undang-undang MD3," ujar Amri.
Menurut Amri, dari hasil Penelusuran Komnas LP-KPK terdapat modus operandi keputusan kepala BP2MI No.328 Tahun 2022 yang mewajibkan PMI membuat Surat Pernyataan Biaya dan Gaji yang menjadi beban PMI. Ini menurutnya disiasati dengan pura-pura membayar lunas kepada Perusahaan Penempatan (P3MI) dengan melibatkan lembaga keuangan non bank atau koperasi simpan pinjam sebagai penjeratan hutang yang berakibat pada pemotongan gaji PMI di luar negeri selama 6 bulan dengan suku bunga yang menjerat leher para PMI.
Padahal menurut Amri, pinjaman yang diberikan hanya sekitar Rp17 juta yang tertuang dalam Kepka BP2MI No.328 Tahun 2022 untuk negara tujuan Taiwan. "Bahkan tidak menutup kemungkinan PMI dapat menjual harta benda untuk membayar biaya penempatan kepada Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Hal ini tentunya bertentangan dengan semangat pembebasan biaya penempatan untuk memerdekakan PMI dari jeratan para sindikat mafia yang pernah digaungkan oleh kepala BP2MI," katanya. (OL-13)
Baca Juga: Negara Dinilai Legalkan Perbudakan Modern Lewat Perppu Ciptaker
Sampai saat ini, masih ada sekitar 193 ribu guru honorer lulus PPPK namun masih belum mendapatkan penempatan sejak 2021.
KEMENDIKBUD-RISTEK mengakui, sampai saat ini masih terdapat guru-guru yang belum mendapat penempatan kendati sudah dinyatakan lolos seleksi PPPK.
Di DKI Jakarta, ada 100 lebih guru PPPK yang sampai saat ini tidak mendapatkan jam pelajaran. Sehingga para guru tersebut terpaksa menjadi staf atau penjaga perpustakaan.
"Itu tindakan yang tidak tepat dan merusak marwah, apalagi yang dijadikan sasaran adalah simbol ukhuwah karena MUI gabungan dari berbagai ormas keagamaan,"
“Untuk yang Endar, karena keterbatasan penempatan di lingkungan Polri, dan demi pembinaan karier anggota yang bertugas di lingkungan Polri, maka dia tetap di KPK,”
Puti Guntur Sukarno mempertanyakan nasib para guru PPPK yang hingga kini belum memperoleh penempatan kerja usai dinyatakan lulus seleksi dan menerima SK.
Menaker Ida Fauziyah dan Dubes Kerajaan Hasyimiyah Yordania untuk Indonesia, Sudqi Atallah Abdel Qader Al Omoush, membahas pembukaan kembali penempatan PMI.
BP2MI mengharapkan negara-negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) dapat memperluas kerja sama dengan menambah jumlah sektor pekerjaan.
DEMI mencegah maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Ditjen Imigrasi mengaku telah menangguhkan 3.000 paspor.
Kementerian Ketenagakerjaan bekerjasama dengan All Japan Ryokan and Hotel Associations (ZENRYO-REN) dan Japan International Cooperation Agency (JICA) mengadakan business matching
Komnas HAM menyebut Indonesia darurat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Data tahun 2020-2024 setidaknya 3.700 Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban TPPO di wilayah Asean.
TRANSFORMASI menjadi kata kunci untuk Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Mengingat BP2MI didorong menjadi sebuah lembaga yang mengedepankan pelayanan publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved