Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meminta orang kaya atau mampu tak lagi mengonsumsi bahan bakar minyak (BBM) subsidi, seperti pertalite dan solar.
Saat ini pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, untuk mengendalikan penyaluran BBM subsidi.
Adapun kendaraan yang masih diperbolehkan membeli pertalite ialah mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.500 cubicle centimeter (cc).
"Kami akan melihat bahwa yang kelas-kelas tertentu seharusnya sudah bisa menggunakan BBM yang berkualitas," kata Arifin di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (24/1).
BBM berkualitas itu termasuk di antaranya pertamax series untuk jenis gasoline, maupun pertamina dex dan dexlite untuk BBM bagi kendaraan diesel. BBM tersebut dapat membantu mengurangi efek rumah kaca dan emisi polutan udara.
Baca juga: Biaya Tinggi Perbankan Dorong Devisa Hasil Ekspor Kabur
Soal rencana pengendalian penyaluran BBM subsidi, PT Pertamina telah melakukan uji coba pembatasan pembelian pertalite 120 liter per hari untuk mobil sejak September 2022 di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Penggunaan BBM subsidi lewat aplikasi MyPertamina juga masih belum ditentukan kriteria kendaraan alias semua jenis mobil masih bisa meminum pertalite.
"Konsepnya sudah kami kirim. kalau sudah di approve (diterima), nanti keluar pengaturannya," jelas Arifin.
Sebelumnya dikemukakan, dari data yang dihimpun Ekonom senior Faisal Basri, BBM jenis pertalite digunakan oleh kendaraan roda empat sebanyak 70% dan 30% oleh pengguna roda dua. Tertinggi dikonsumsi mobil pribadi dengan 98,7%, taksi online 0,6%, taksi plat kuning 0,3%, dan angkot 0,4%.
Sementara itu untuk roda dua, pertalite digunakan oleh motor pribadi sebanyak 97,8% dan ojek online 2,2%. 10% orang termiskin menikmati subsidi BBM hanya 3,1%. Sedangkan, yang terkaya paling banyak menikmati dengan 29,1%. (OL-4)
Mulai 1 Agustus 2024, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia mengalami penyesuaian yang cukup signifikan.
Pertamina Patra Niaga terus menerapkan pendataan QR Code Pertalite untuk kendaraan roda empat.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah tidak terburu-buru membuat keputusan pembatasan distribusi BBM bersubsidi.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno meminta pemerintah segera melakukan sosialisasi terkait wacana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
IHWAL rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, saat ini pemerintah dan PT Pertamina tengah memverifikasi data penerima subsidi BBM jenis pertalite dan solar.
Pembatasan pembelian BBM subsidi memerlukan pendataan secara akurat supaya tepat sasaran. Pasalnya, sekitar 80% pasokan pertalite masih ditenggak oleh orang kaya.
Saat ini, terpantau pelayanan solar subsidi di Kabupaten Sikka berjalan normal tidak mengalami kendala maupun antrian yang mengular.
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua warga di Kabupaten Manggarai Barat karena menjual solar subsidi yang diperuntukan bagi nelayan setempat, kepada kapal wisata.
Komisi VII DPR RI, mengrkitik rencana pembatasan BBM bersubsidi oleh Pertamina
IAW berharap dalam rotasi di tubuh Polri saat ini mampu menciptakan citra polisi yang lebih baik lagi.
PEMERINTAH menegaskan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tak berubah. Kementerian ESDM memastikan harga pertalite dan solar tidak akan mengalami perubahan pada Juli 2024.
Selain memastikan ketersediaan BBM dan elpiji subsidi, Pertamina Patra Niaga juga menjamin ketersediaan produk non subsidi yaitu Pertamax Series, Dex Series, dan Bright Gas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved