Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INDONESIA Audit Watch (IAW) menyampaikan temuan dugaan tindak pidana manipulasi solar subsidi yang di jual ke industri di Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.
Hal itu disampaikan Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus menyusul adanya rotasi di tubuh Polri, mulai dari Pejabat Utama hingga Kapolres di lingkungan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung.
“Penyalahgunaan solar subsidi yang dijual ke industri di Belitung masih marak, dan distribusinya tidak tepat sasaran,” tegas Iskandar Sitorus saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/7).
Baca juga : Antisipasi Tahun Politik, Kuota Solar Subsidi Ditambah hingga 2 Juta KL
Dalam temuannya, kata Sitorus, manipulasi solar subsidi diduga dilakukan oleh PT DBA milik pengusaha inisial SOP di kawasan Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.
“Mereka bermain melalui SPBU, membeli secara massal solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat,” jelasnya.
Solar subsidi tersebut lantas ditimbun untuk selanjutnya dijual ke industri-industri di Belitung. “Jadi konsumennya sektor industri yang seharusnya tidak berhak atas Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi,” tambah Sitorus.
Baca juga : Mandatori B40 Dapat Hemat Devisa hingga Rp244 Triliun
Dalam aksinya, pelaku diduga berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Karenanya IAW mengingatkan agar APH tidak bermain api di tempat tugasnya yang baru.
“Pejabat Utama atau Kapolres-kapolres ya jangan mau diajak main dengan pelaku kejahatan ini. Sebab perputaran uang di solar subsidi ilegal ini nggak main-main lho,” ucapnya.
IAW berharap dalam rotasi di tubuh Polri saat ini mampu menciptakan citra polisi yang lebih baik lagi.
Baca juga : Penggerebekan Gudang Solar Curian di Medan Labuhan tidak Libatkan Polisi
“Polisi jangan sampai diperalat oleh para pelaku kejahatan yang menggunakan pola memanipulasi solar subsidi. Jika ini tidak dilakukan sesegera mungkin, perulangan-perulangan kejahatan masa lalu akan kembali terjadi,” ujarnya.
Sebelumnya Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Kabupaten Belitung belum lama ini.
Tim Subdit IV berhasil mengamankan 6 pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah di Jalan Padat Karya Dalam Desa Air Merbau Kecamatan Tanjung Pandan, Belitung.
“Nah di sekitaran kawasan itu juga sampai sekarang diduga masih ada penimbunan solar subsidi, gudang penimbunan ya disana,” pungkas Sitorus. (Z-8)
MENGHADAPI libur panjang Idul Adha 1445 Hijriyah, PT Pertamina Patra Niaga melakukan pemantauan ketersediaan biosolar di Yogyakarta.
Program mandatori penerapan campuran biodiesel 40% dengan minyak solar atau B40 diramalkan dapat menghemat devisa negara.
PENGGEREBEKAN gudang solar bersubsidi curian di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, pada Rabu (24/4) malam, tidak melibatkan personel polisi.
Keberhasilan penurunan emisi terbesar bersumber dari pemanfaatan bahan bakar nabati atau biofuel, terutama penyaluran Biosolar B35.
BPH Migas akan tambahkan kuota solar subsidi hingga 2 juta kilo liter
Jika subsidi BPJS Kesehatan dipangkas demi Makan Bergizi Gratis, perbaikan kinerja keuangan yang sedang dilakukan BPJS Kesehatan juga berpotensi terganggu.
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
PT Pertamina melalui anak usahanya Pertamina Patra Niaga akan mengikuti arahan pemerintah terkait pembatasan BBM bersubsidi.
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pemerintah bakal membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024.
RENCANA pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 17 Agustus mendatang akan menambah beban masyarakat kelas menengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved