Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PELAKU usaha mengusulkan kepada pemerintah untuk memberlakukan pengurangan jam kerja atau no work no pay untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam mengatakan, usulan ini seharusnya mendapatkan dukungan dari seluruh pihak karena usulan ini dilakukan demi kesejahteraan pekerja.
"Mestinya apapun langkah yang di lakukan untuk menghindari PHK didukung. Mekanisme tinggal diatur internal, dikomunikasikan secara bipartite dan di laporkan kepada dinas tenaga kerja," ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (4/12).
Lebih lanjut, Bob menambahkan bahwa pelaku usaha saat ini sudah menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah. Dia berharap usulan ini mendapat dukungan juga dari buruh. "Usul sudah disampaikan ke pemerintah dan mestinya upaya-upaya menghindari PHK didukung buruh," kata Bob.
Di lain pihak, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal secara tegas menolak usulan ini. Dia menuturkan terdapat tiga alasan mengapa buruh tidak dapat menerima usulan ini.
"Pertama, ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang Cipta Kerja. Intinya, no work no pay tidak dikenal di Indonesia," ujar Said.
Kedua, lanjutnya, untuk menghindari PHK sudah diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan seperti mengurangi sift kerja, merumahkan, atau mengurangi jam kerja tetapi upahnya tidak boleh dipotong. "Kalau mengurangi jam kerja, itu tidak dibenarkan," sambungnya.
Ketiga, no work pay dikatakan telah merugikan buruh. Menurut Said, upah buruh yang diterima saat ini saja masih kurang, apalagi jika dikurangi akibat sistem no work no pay.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Teguh Dartanto mengatakan bahwa usulan pengusaha terkait no work no pay memang masuk akal seperti skema unpaid leave. Namun, menurutnya haru dipikirkan juga antara kepentingan pengusaha dan kepentingan pekerja.
"Skema no work no pay mirip skema buruh harian. Jika sistem ikatan kerjanya adalah hubungan kerja tetap atau kontrak, sistem no work no pay akan sangat merugikan pekerja terutama pekerja yang kelas bawah. Jika no work no pay bagaimana memenuhi kebutuhan hidup pekerja," ucap Teguh.
Lebih lanjut, menurutnya jika perusahaan sedang mengalami permasalahan dan harus merumahkan sementara karyawannya dan bukan dengan PHK, harus ada kompensasi minimal bagi pekerja untuk bertahan hidup.
"Pemerintah juga harus turun tangan menjembatani hal ini bagaimana tenaga kerja lapisan bawah yang mengalami PHK atau pengurangan jam kerja bisa langsung dapat support berbagai bantuan sosial pemerintah," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Penerimaan PPh 21 Naik Tinggi di Tengah Ramai Isu PHK
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) merilis data terbaru Indeks Bisnis UMKM untuk Triwulan II 2024 pada Kamis (1/8).
Tingginya minat pelaku usaha terhadap properti komersial atau ruko di wilayah strategis menjadi daya tarik utama
PRESIDEN Joko Widodo mengumpulkan para menteri untuk membahas satgas sawit terkait dengan kebun sawit ilegal. Presiden memberi waktu satu bulan agar masalah ini tuntas.
UMKM sangat memiliki peran penting dalam perekonomian negara Indonesia.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) tingkatkan kapastias usaha pelaku usaha mikro melalui program pengembangan kapasitas e-Learning yang menjadi bagian dari Program Mikro Mandiri.
MIND ID menegaskan komitmennya untuk memperkuat dampak ekonomi positif dengan melibatkan pelaku usaha lokal dalam rantai pasok.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepolisian dan Dinas kesehatan Pati mengusut kasus keracunan terhadap ratusan buruh pabrik garmen.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung penuh langkah pemerintah dalam upaya memberantas judi online.
SERIKAT buruh yang tergabung dalam LKS TRIPDA Provinsi Banten sepakat untuk menolak UU P2SK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera
POLDA Metro Jaya menangkap tiga tersangka diduga akan mengedarkan uang palsu di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Duit bohongan itu berwujudkan pecahan Rp100 ribu.
Penolakan tersebut merupakan hasil dari Forum Group Dicusion (FGD) yang disepakati SP KEP SPSI dari seluruh Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved