Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Hari Ini, Presiden Serahkan 1,5 Juta Sertifikat Hak Atas Tanah

Andhika Prasetyo
01/12/2022 19:44
Hari Ini, Presiden Serahkan 1,5 Juta Sertifikat Hak Atas Tanah
Warga memperlihatkan sertifikat tanah yang baru saja diterima dari pemerintah.(Antara)

PRESIDEN Joko Widodo menyerahkan 1,55 juta sertifikat hak atas tanah untuk rakyat di 33 provinsi secara daring dan luring dari Istana Negara pada Kamis (1/12) ini. 

Adapun sertifikat yang diserahkan terdiri atas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejumlah 1,43 juta sertifikat dan redistribusi lahan sejumlah 119.699 sertifikat.

Dalam sambutannya, Kepala Negara mengingatkan pentingnya surat tanah bagi masyarakat pemegang lahan, karena merupakan tanda bukti hak hukum. Menurutnya, tidak adanya sertifikat merupakan pemicu utama sengketa tanah maupun konflik lahan.

Baca juga: Pengadilan Dapat Membatalkan Sertifikat Tanah Tanpa Warkah

"Itulah yang menyebabkan sengketa tanah, karena Bapak dan Ibu tidak pegang bukti hak hukum atas tanah. Sekarang, Bapak dan Ibu sudah pegang. Kalau ada orang datang mau mengklaim tanah itu, Bapak dan Ibu punya sertifikat," tegas Jokowi, sapaan akrabnya.

Sejak 2015, pemerintah mempercepat penerbitan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat. Dari total perkiraan 126 juta bidang tanah di Indonesia, Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan 100,14 juta bidang. Adapun, sisa 26 juta lainnya akan diselesaikan dalam beberapa tahun ke depan.

"BPN dengan kerja keras bisa menyelesaikan sertifikat-sertifikat yang ada. Masih 26 juta bidang lagi. Ini yang harus dikejar penyelesaiannya," imbuh Presiden.

Kepala Negara juga mengingatkan kepada para pemegang sertifikat untuk memfotokopi dan menyimpan sertifikat dengan baik. Selain itu, dia berpesan agar masyarakat berhati-hati, jika ingin menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan untuk meminjam uang di bank.

Baca juga: Dalam Sepekan, Kejagung Eksekusi 200 Hektare Lebih Tanah Benny Tjokro

"Sekali lagi, kalau mau pinjam ke bank, itu dihitung bisa menyicil tidak. Kalau tidak, tidak usah. Tapi kalau hitung-hitungan dagangnya masuk, hitung-hitungan usahanya masuk, silakan," tuturnya.

Jokowi juga berpesan agar uang hasil pinjaman dari bank tersebut tidak digunakan untuk membeli barang mewah, seperti mobil dan sepeda motor. Uang tersebut seharusnya digunakan sepenuhnya untuk modal kerja atau modal usaha.

"Kalau pinjaman dapat Rp40 juta, ya Rp40 juta itu semua untuk modal usaha. Kalau itu untung, ditabung, baru beli sepeda motor atau mobi," pungkasnya.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya