Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Diteken, 28 Kesepakatan Komersial Hulu Migas Senilai Rp35 Triliun  

Insi Nantika Jelita
25/11/2022 19:43
Diteken, 28 Kesepakatan Komersial Hulu Migas Senilai Rp35 Triliun  
Suasana aktivitas persiapan jelang pengeboran Sumur Pamusian di Kampung Satu, Tarakan, Kalimantan Utara, Jumat (21/10/2022).(Antara/Galih Pradipta.)

SEBANYAK 28 kesepakatan komersial bidang hulu minyak dan gas (migas) ditandatangani di acara The 3nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2022 (IOG 2022), Bali, Jumat (25/11), yang digelar Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Potensi penerimaan mencapai US$2,3 miliar (sekitar Rp35 triliun).

Itu dikatakan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dalam keterangannya usai menyaksikan penandatanganan tersebut. Kesepakatan tersebut meliputi 10 dokumen mengenai Prosedur Election Not To Take in Kind (Entik) sebagai perjanjian yang mengatur tugas dan tanggung jawab antara SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) sebagai penjual minyak mentah dan kondensat bagian negara.

Ada pula 18 dokumen perjanjian jual beli gas bumi (PJBG), amendemen PJBG, heads of agreement (HoA), memorandum of understanding (MoU) untuk gas pipa, LNG (liquefied natural gas), dan elpiji antara penjual dan pembeli. Dari 28 perjanjian tersebut akan menghasilkan lifting (penjualan) minyak dan kondensat sebesar 265 ribu barel minyak per hari (bph) serta perkiraan total lifting gas bumi sebesar 390 miliar british thermal unit (TBTU). Rentang durasi kontrak dari 2 hingga 11 tahun.

Dwi menuturkan minyak mentah dan kondensat yang terjual seluruhnya akan disuplai untuk kebutuhan domestik. Untuk gas yang terjual sebagian akan disuplai ke pabrik pupuk dan petrokimia di Sumatra Selatan dan Sulawesi Tengah, pengembangan industri di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Tengah. Sedangkan, seluruh elpiji dari Sumatra Selatan akan dipasok untuk kebutuhan dalam negeri. "Ini menunjukkan komitmen hulu migas dalam menjaga ketahanan energi nasional," katanya.

Dwi menyebut gas bumi menjadi salah satu pilar strategis dalam mendukung pencapaian visi jangka panjang SKK Migas dalam memproduksi satu juta barel minyak per hari dan gas bumi sebesar 12 miliar kaki kubik per hari (BSCFD) di 2030. Adapun kesepakatan yang ditandatangani ialah antara SKK Migas dengan PT Pertamina Hulu Energi, perjanjian jual beli gas bumi (PJBG) antara PT Pertamina EP dan PT Krakatau Steel, amandemen PJBG antara PT Medco E&P Indonesia dengan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang. Lalu, MoU antara Inpex Masela dengan PT Badohopi Nickel Smelting Indonesia, HoA antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Nusantara Regas dan Jadestone Energy (Lemang) Pte Ltd dengan PT Pertamina Patra Niaga.

Meski demikian, terdapat tantangan yang dihadapi pemerintah, yakni kebutuhan gas bumi nasional cenderung stagnan. Sejak 2012, rata-rata pertumbuhan pemanfaatan gas bumi oleh pembeli dalam negeri hanya 1% per tahun. Angka ini lebih rendah dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 4%-5% per tahun. "Perlu ada terobosan dari seluruh pihak untuk meningkatkan kebutuhan pembeli gas bumi di dalam negeri," ucap Dwi. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya