Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Petani tebu tetap konsisten menolak draf perpres swasembada gula.
Hal tersebut disampaikan dalam acara Konsultasi Publik terkait Perpres Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Biotanol sebagai Bahan Bakar (Biofuel), Jakarta, Selasa (1/11).
Menurut ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) Soemitro Samadikoen, draf perpres tersebut bukan solusi, tapi menambah masalah baru.
Pertemuan konsultasi publik itu diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Pekeronomian Republik Indonesia dengan mengundang perwakilan dari Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Badan Pangan Nasional, PTPN III, unsur asosiasi dan perguruan Tinggi.
Menurut Soemitro, dalam Rancangan Perpres tersebut, penugasan kepada PTPN III untuk melaksanakan program tersebut, terkesan hanya pemberian hak monopoli dan sebagai legitimasi untuk pelaksanaan impor. Monopoli impor gula hanya akan menjadikan PTPN III sebagai makelar dimana dia akan menjual gula impor kepada perusahaan gula lain.
Program perluasan lahan seluas 700 ribu hektar juga mustahil dilakukan karena kondisi riil di lapangan saat ini, lahan PTPN III hanya berkisar 153 ribu hektar dimana 100 ribu hektar di antaranya justru milik petani. Bahkan pabrik gula milik PTPN III banyak ditutup karena kekurangan bahan baku. Lahan HGU milik PTPN III juga banyak mangkrak. Dalam kontek perluasan lahan 700 ribu hektar PTPN III tidak mampu.
“Rancangan perpres ini sebagai alat untuk menfasilitasi untuk menyelamatkan anak perusahaan PTPN III yakn PT SGN ( sugar co) mendapatkan mitra bisnis,” ungkapnya.
Pihaknya berkesimpulan program swasembada gula yang dicanangkan pemerintah sebenarnya terdistorsi (dihambat) sendiri oleh kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada petani. Sebagai contoh adalah kebijakan Harga Pokok Pembelian (HPP) gula petani yang tak pernah naik antara tahun 2016 sampai 2022 yakni Rp. 9,100/kg. Baru dinaikkan menjadi 11.500/kg pada awal giling tahun 2022 itupun petani masih rugi karena kenaikan biaya produksi akibat kenaikan BBM.
Selain itu, ada pula kebijakan HET (harga eceran tertinggi) gula sebesar Rp 12.500/kg sejak tahun 2016 - 2022 sangat membelenggu petani walaupun awal musim giling tahun 2022 naik menjadi Rp 13.500. Seharusnya, pemerintah tak perlu mengatur harga jual gula karena gula bukan milik pemerintah sebagaimana halnya BBM. Pemerintah cukup menetapkan HPP gula saja.
Persoalan jaminan ketersediaan pupuk murah bagi petani tebu selama ini juga tidak pernah terealisasi. Kebijakan pencabutan subsidi pupuk yang menyebabkan pupuk langka dan harganya naik 300 - 500 %, ini membuat biaya pokok produksi semakin meningkat.
“Atas dasar tersebut, kami menilai Perpres tersebut tidak perlu, pemerintah harusnya cukup menjamin pendapatan petani dengan menaikan HPP gula, menghapus HET gula, memastikan ketersediaan pupuk, dan penegakan hukum yang tegas bagi pelanggar rembesan gula rafinasi,” ujar Soemitro.
Selain itu, sikap tegas DPN APTRI juga dituangkan dalam surat kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, bahwa petani tebu menolak tegas draft Perpres Percepatan Swasembada Gula Nasional.
“Kami mendukung rencana pemerintah untuk swasembada gula nasional sebagai bentuk kemandirian pangan, tapi bukan dengan konsep seperti itu yang tidak ada kaitannya dengan kesejahteraan petani,” pungkas Soemitro.(RO/E-1)
KOMITMEN dalam mewujudkan swasembada gula nasional mesti diiringi penguatan petani. Karenanya, swasembada gula membawa dampak peningkatan kesejahteraan petani.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) terus mendukung penguatan ekosistem gula nasional dengan menetapkan sekaligus menjaga harga yang baik di tingkat produsen.
KEMENTERIAN Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan terus sosialisasikan tata kelola tebu rakyat sebagai salah satu upaya penguatan bahan baku menuju swasembada gula nasional 2030
INSPEKTUR Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Setyo Budianto, melakukan kunjungan kerja ke Cirebon.
Selamatan giling merupakan proses kearifan lokal yang biasa digelar sebelum memulai giling tebu
Pemerintah telah menentukan harga pembelian tebu demi menjaga keseimbangan harga gula dari hulu hingga hilir, di awal musim giling tebu yang akan berlangsung pertengahan bulan Mei 2024.
PP tersebut menyebutkan penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak mempertimbangkan kajian risiko serta standar internasional.
Masalah kesehatan seperti diabetes anak menjadi semakin umum, dan penting bagi kita sebagai orangtua untuk memahami batas aman konsumsi gula untuk anak-anak kita.
Tim gabungan melakukan inspeksi dan mengambil sampel gula merah di sebuah industri gula merah di Blora, Jawa Tengah yang diduga mengandung zat berbahaya.
Mengonsumsi terlalu banyak gula bisa menimbulkan beragam masalah. Mulai dari berat badan yang bertambah hingga persoalan kesehatan lain seperti obesitas dan kerusakan gigi.
PEMERINTAH menyasar minuman berpemanis dalam kemasan sebagai objek cukai baru. Ini mencakup minuman yang mengandung gula, pemanis alami, hingga pemanis buatan.
Diabetes mellitus, kondisi yang ditandai dengan tingginya kadar gula atau glukosa dalam darah secara terus-menerus, tidak hanya terjadi pada orang dewasa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved