Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH berencana mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Percepatan Swasembada Gula.
Percepatan dimaksudkan untuk peningkatan produktivitas tebu, perluasan area perkebungan dan peningkatan efisiensi, utilisasi dan kapasitas pabrik gula serta peningkatan kesejahteraan petani.
Namun alih-alih mendapat dukungan, rencana perpres itIu malah menuai pro kontra. Anggota Komisi VI Herman Khaeron bahkan menyebut bahwa perpres itu bukan bertujuan untuk swasembada tapi lebih ke stabilisasi harga.
"Ini bukan perpres swasembada tapi perpres stabilisasi harga karena disusun dengan rezim inflasi. Seakan-akan kenaikan harga itu menakutkan sehingga merasa perlu dikendalikan," kata Herman dalam diskusi membedah Rancangan Perpres Percepatan Swasembada Gula di Jakarta,Rabu (26/10).
Padahal bila memang mengacu pada tujuan mensejahterakan petani, maka seharusnya perpres itu menghilangkan hal-hal yang menghambat kesejahteraan petani seperti penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) atau pun pemberian subsidi pupuk bagi petani.
Namun yang ada dalam perpres itu malah nuansa monopoli pada penunjukan PTPN III sebagai pelaksana perluasan lahan dan juga masalah impor gula sebanyak 700 ribu ton.
"DI aturan yang ada disebutkan perusahaan yang dapat ijin impor harus melakukan penanaman. Tapi aturan ini tidak tegas dijalankan," ujarnya.
Pakar pertanian IPB Andreas Dwi Santosa mengatakan bahwa masalah lahan merupakan hal yang sudah menjadi persoalan di sektor pertanian. Apalagi saat ini lahan pertanian tergerus.
Oleh karena itu ia meragukan kemampuan dari PTPN untuk membuka 700 ribu lahan perkebunan gula baru.
"Saya setuju bila memang HET dicabut untuk memberi kesejahteraan petani. Tapi ini kan faktanya untuk soal pupuk juga tidak mendapatkan (pupuk bersubsidi), " ujarnya.
Pengamat pertanian Khudori juga termasuk yang tidak merasa perlu adanya perpres itu. Sebab bila melihat kondisi yang ada saat ini, lebih dibutuhkan konsistensi kebijakan ketimbang adanya regulasi baru.
"Industri gula terlalu banyak (over regulated). Aturan itu belum seluruhnya dilaksanakan dengan baik. Tak ada jaminan perpres membuat swasembada dapat dicapai," kata Khudori.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (BPN) I Gusti Ketut Astawa mengatakan bahwa sejatinya tujuan pemerintah adalah mensejahterakan petani. Bila ternyata rancangan perpres yang ada malah tidak mensejahterakan petani, sebaiknya seluruh pihak yang tidak setuju memberi masukan.
"Seperti soal pencabutan HET dan pemberian pupuk bersubsidi, silahkan saja disampaikan," ujarnya.
Sikap Petani
Sekjen APTRI Nur Khaybsin saat pembukaan seminar mengatakan bahwa Swasembada gula sebenarnya sudah berkali-kali dicanangkan. Sejak masa Presiden SBY dimulai tahun 2008, kemudian berlanjut 2013 target swasembada gula meleset. Di era Pemerintahan Jokowi target swasembada gula tahun 2019 dan 2022 juga selalu meleset.
APTRI menilai program swasembada gula tidak pernah tercapai karena pemerintah sendiri tidak pernah serius menjalankan program swasembada.
Program swasembada gula sebenarnya terdistorsi (dihambat) sendiri oleh kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada petani tebu dan industri gula nasional. Sebagai contoh adalah kebijakan Harga Pokok Pembelian (HPP) gula petani yang tak pernah naik antara tahun 2016 sampai 2022 yakni Rp 9.100 per kg. Baru awal giling tahun 2022 ini
"Apalagi dalam rancangan perpres itu rencana impor 700 ribu ton, ini membuat resah para petani. Sehingga kami mengharapkan adanya masukan bagaimana untuk membuat swasembada gula tercapai dan kesejahteraan pertani terwujud," ujanya.
Ketua Umum DPN APTRI Soemitro Samadikun mengatakan swasembada seharusnya ditugaskan kepada seluruh stakeholder pergulaan nasional. Dari awal harus diajak berpikir bersama, merencanakan bersama, dan melaksanakan program secara bersama-sama serta saling menjaga agar swasembada gula nasional ini tidak ditumpangi kepentingan tersembunyi untuk keuntungan sepihak.(RO/E-1)
KETAHANAN nasional harus dilandasi oleh kedaulatan pangan dan ketersediaan pangan yang tidak boleh bermasalah.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengumumkan bahwa negara ini kini tidak hanya mencapai swasembada pangan, tetapi juga mulai mengekspor surplus unggas dan telur
GELAGAT pemerintah yang menjadikan perubahan iklim sebagai alasan gagalnya swasembada pangan tak dapat dibenarkan. Semestinya itu memacu upaya pengambil kebijakan berbuat lebih.
KEMENTERIAN Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan terus sosialisasikan tata kelola tebu rakyat sebagai salah satu upaya penguatan bahan baku menuju swasembada gula nasional 2030
MENTERI Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan optimis bahwa pembangunan pertanian saat ini akan membawa Indonesia kembali mencapai swasembada.
Mentan ingin, nantinya, Pulau Madura menjadi contoh bagi daerah lain yang bisa menghasilkan produktivitas tinggi di Indonesia.
PP tersebut menyebutkan penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak mempertimbangkan kajian risiko serta standar internasional.
Masalah kesehatan seperti diabetes anak menjadi semakin umum, dan penting bagi kita sebagai orangtua untuk memahami batas aman konsumsi gula untuk anak-anak kita.
Tim gabungan melakukan inspeksi dan mengambil sampel gula merah di sebuah industri gula merah di Blora, Jawa Tengah yang diduga mengandung zat berbahaya.
Mengonsumsi terlalu banyak gula bisa menimbulkan beragam masalah. Mulai dari berat badan yang bertambah hingga persoalan kesehatan lain seperti obesitas dan kerusakan gigi.
PEMERINTAH menyasar minuman berpemanis dalam kemasan sebagai objek cukai baru. Ini mencakup minuman yang mengandung gula, pemanis alami, hingga pemanis buatan.
Diabetes mellitus, kondisi yang ditandai dengan tingginya kadar gula atau glukosa dalam darah secara terus-menerus, tidak hanya terjadi pada orang dewasa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved