Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGESAHAN Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan langkah awal yang baik untuk memastikan perlindungan data pribadi di Indonesia. Bagaimana pun juga, implementasi UU ini perlu dibarengi oleh literasi digital.
Demikian disampaikan Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nadia Fairuza. "Selain memperkuat dari sisi regulasi, Indonesia juga masih perlu memperkuat literasi digital dan hal tersebut dapat dimulai sejak usia dini, belajar dari yang kita alami karena pandemic covid-19," ujarnya dikutip dari siaran pers, Sabtu (1/10).
Berdasarkan data dari Economist Intelligence Unit pada 2020, Indonesia berada di peringkat 61 dari 100 negara terkait dengan kesiapan menggunakan internet. Posisi Indonesia lebih rendah dan tertinggal cukup jauh dari negara tetangga seperti Singapura (peringkat 22) dan Malaysia (peringkat 33).
Nadia menambahkan, tidak hanya mencakup kemampuan mengoperasikan gawai, laptop dan internet, literasi digital adalah kemampuan untuk memahami, mengevaluasi dan menggunakan informasi yang didapat melalui berbagai sumber digital secara bertanggung jawab.
Tingginya jumlah pengguna internet di Indonesia, sayangnya, tidak diimbangi dengan kemampuan literasi digital yang mumpuni. Faktanya, masyarakat Indonesia cukup rawan terpapar hoaks dan misinformasi, terlibat dalam perundungan siber, serta menjadi target penipuan di dunia maya.
Dalam konteks pandemi covid-19, maraknya misinformasi atau hoaks menunjukkan rendahnya literasi digital dapat mempengaruhi usaha pemerintah dan masyarakat untuk menangani pandemi.
Kemampuan literasi digital sangat dipengaruhi dengan kemampuan literasi baca tulis yakni kemampuan membaca, menulis, mencari, menganalisis, mengolah dan membagikan teks tertulis. Sayangnya, performa Indonesia di bidang literasi baca tulis termasuk rendah.
Berdasarkan hasil dari survei Programme for International Students Assessment (PISA) tahun 2018, Indonesia berada di peringkat 71 dari 79 negara. Dipaparkan bahwa hanya 30% peserta didik yang menunjukkan setidaknya kemampuan level 2 dibandingkan dengan 77% peserta didik di negara-negara anggota OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development).
Salah satu faktor penyebab rendahnya literasi masyarakat Indonesia adalah kurangnya penekanan pada keterampilan berpikir kritis sejak usia dini. Padahal, literasi digital perlu diasah sejak dari pendidikan dasar.
Tantangan struktural, yaitu ketimpangan akses internet antar daerah juga mempersulit adopsi literasi digital. Karenanya, Nadia merekomendasikan beberapa hal untuk memperbaiki literasi digital.
Pertama, mengingat urgensi peningkatan literasi digital, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) harus berpikir ulang dalam menyusun kurikulum mata pelajaran TIK agar sesuai dengan tuntutan zaman.
Ada baiknya, kata dia, apabila konten pembelajaran TIK lebih memprioritaskan pengajaran dalam penggunaan dan menyampaikan informasi yang didapat secara daring dengan bertanggung jawab, mengidentifikasi informasi daring yang dapat dipercaya dan cara mengamankan peserta didik selama aktivitas daring mereka. Kompetensi seperti ini akan sangat relevan dengan tuntutan era digital saat ini.
Selanjutnya, materi literasi digital juga harus disertakan dalam pelatihan guru. Tanpa meningkatkan kompetensi TIK yang rendah dan pedagogi berpikir kritis di antara para guru, mereka tidak akan dapat berperan dalam meningkatkan literasi digital siswa.
Keempat, kemitraan pemerintah dengan para ahli dari sektor swasta juga perlu diperkuat. Para tenaga ahli eksternal ini dapat membantu pemerintah merumuskan indikator yang relevan untuk kurikulum literasi digital.
Terakhir, peningkatan akses dan teknologi Internet, terutama di daerah pedesaan di Indonesia, harus tetap menjadi prioritas pemerintah untuk mengatasi kesenjangan digital, salah satunya lewat kemitraan dengan sektor swasta untuk melengkapi sekolah, terutama di pedesaan, dengan laptop/komputer. (OL-8)
Mitratel siapkan menara multi-fungsi di angkasa untuk menyediakan layanan konektivitas seluler 5G langsung ke perangkat dengan latensi rendah di lokasi-lokasi yang sulit dijangkau.
Jika kamu mencari ponsel dengan harga terjangkau namun memiliki performa yang mumpuni, berikut rekomendasinya.
Harganya yang pas di kantong membuat HP ini selalu manjadi incaran. Selain itu dengan jaringan 5G membuat penggunanya juga bisa berselancar di internet dengan cepat dan leluasa anti lag.
Hanya 6% jaringan Wi-Fi gratis di Paris yang menggunakan protokol keamanan WPA3 terbaru.
Judi online telah menjadi masalah yang semakin meresahkan, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika menargetkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang terkait dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) rampung di triwulan IV 2023.
Memamahi UU PDP merupakan keniscayaan untuk menegakkan hukum
Setiap Orang' pada Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 Undang-undang Pengendalian Data Pribadi (UU PDP), juga mencakup badan hukum yang bergerak dibidang IT.
Forum Digital BUMN (Fordigi) mendorong percepatan implemantasi undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di lingkungan perusahaan-perusahaan negara.
UU PDP seharusnya tidak hanya menyasar swasta, tapi juga lembaga negara karena selama ini lembaga negara baik di pusat dan daerah benar-benar menjadi sasaran pencurian data.
Sanksi tegas dalam UU PDP tidak sebatas sanksi administratif dan perdata. Korporasi atau individu bisa dikenai sanksi pidana, meski ada pengecualian untuk badan publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved