Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH akan segera mencairkan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp3 triliun dalam waktu dekat. Pencairan tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah beberapa waktu lalu DID sudah dicairkan sebesar Rp4 triliun.
Adapun pencairan DID sebesar Rp3 triliun tersebut akan dilakukan dalam dua kali, yakni Rp1,5 triliun pada September 2022 dan sisanya dicairkan pada Oktober 2022.
"Jadi, DID tahun anggaran 2022 ini totalnya Rp7 triliun kita bagi menjadi beberapa tahap," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti, Selasa (20/9).
Baca juga: Kemenkeu: 502 Pemda Sudah Realisasikan Belanja Wajib 2% dari DAU
Menurutnya, DID akan diberikan pemerintah pusat sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pemerintah daerah. Sejumlah kriteria yang menjadi pertimbangan pencairan insentif ialah penggunaan produk dalam negeri dan sektor usaha mikro kecil.
Penyaluran DID juga sebagai dorongan kepada pemda untuk mempercepat belanja, yang meingkatkan perekonomian di masing-masing wilayah. Kemudian, sebagai alat untuk mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi covid-19.
Baca juga: Insentif Pengendalian Inflasi bagi Pemerintah Daerah
"DID juga diberikan kepada pemda yang memberikan dukungan belanja daerah terhadap penurunan tingkat kemiskinan. Khususnya, untuk kemiskinan ekstrem. Lalu, tingkat pengangguran dan stunting. Terakhir, adalah penurunan inflasi," jelasnya.
Syarat pencairan DID tahun ini juga disebut berbeda dengan tahun sebelumnya. Kinerja anggaran tahun berjalan menjadi penilaian utama, alih-alih kinerja anggaran tahun sebelumnya, seperti yang diterapkan selama ini.
Mengingat saat ini pemerintah pusat sedang melakukan pengendalian inflasi, peranan pemda dalam penurunan tingkat inflasi bakal menjadi menjadi nilai tambah. "DID kinerja tahun berjalan supaya betul-betul dimanfaatkan untuk program yang dilakukan daerah," tutup Astera.(OL-11)
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy,menjelaskan nilai Rp7.500 belum final dan masih menyaring masukan dari berbagai pihak.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pemerintah bakal membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024.
PTN di bawah Kemendikbud-Ristek mengerahkan tenaga mencari uang dari mahasiswa sehingga uang kuliah mahal. Sementara itu, PTN di bawah kementerian lain tinggal terima dana APBN.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta pencairan KJP dipercepat. Hal itu menanggapi warga yang protes pencairan KJP belum dilakukan sejak 3 bulan lalu.
Plt Kadisdik DKI Budi Awaludin memastikan pencairan dan distribusi akan dilakukan paling lambat Kamis (27/6).
Swedia dan Kanada menyatakan akan melanjutkan bantuan kepada badan PBB untuk Palestina atau UNRWA yang kekurangan dana dengan mencairkan US$20juta.
Total dana BOS Madrasah dan BOP RA tahap I sudah dicarikan sebesar Rp4,38 trilliun.
Pemprov DKI Jakarta tidak hanya mencairkan dana KJP, termasuk dana bantuanpendidikan masuk sekolah. Pencairan akan dilakukan secara bertahap.
Total ada sebanyak 746 aduan yang masuk berkaitan dengan THR. Setelah didata, aduan itu untuk 432 perusahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved