Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) batal mencairkan bantuan sosial untuk pendidikan dalam bentuk Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) hari ini.
Plt Kadisdik DKI Budi Awaludin memastikan pencairan dan distribusi akan dilakukan paling lambat Kamis (27/6).
Bagi penerima yang baru terdaftar di Tahap I Tahun 2024 memerlukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima.
Baca juga : Penerima KJMU Dicoret, Pemprov DKI Jakarta Dinilai Raja Tega
"Iya mudah-mudahan besok cair KJMU," kata Budi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
Meski demikian, ia tak mengungkapkan alasan mengapa ada keterlambatan pencairan bantuan sosal ini.
"Kalau bisa hari ini, hari ini. Tapi kan takutnya apa namanya, iya kami menjanjikan mudah-mudahan besok sudah cair," ujar Budi.
Baca juga : Tidak Hanya KJP, Pemprov DKI Juga Cairkan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan dana KJMU akan cair paling lambat pada Rabu (26/6). Setiap penerima KJMU akan mendapat bantuan sebesar Rp9 juta per semester.
"Kami targetkan, misalnya ada kendala dikit, paling lambat tanggal 26 lah kita bisa memindahkan bukuan. Ya mohon doa restunya proses verbal penetapan lancar," ujar Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta Waluyo Hadi, dalam audiensi dengan sejumlah mahasiswa di Gedung DPRD DKI, Selasa, (25/6).
Dalam audiensi yang digelar Fraksi Partai NasDem DPRD DKI, Waluyo menjelaskan perkembangan proses pencairan KJMU. Saat ini, dokumen pencairan dana KJMU sudah berformat keputusan gubernur dan berlogo garuda.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Pangkas Jumlah Penerima KJMU Tahap I Tahun 2024
"Saya akan mengusahakan paraf Pak Sekretaris Daerah (Sekda) sebelum masuk TU (tata usaha) gubernur untuk ditandatangani," jelas Waluyo.
Sebagai informasi, KJMU diperuntukan bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu. Disdik DKI Jakarta akan terus mengawal anggaran belanja milik daerah agar penyalurannya tepat sasaran sehingga mewujudkan azas keadilan untuk masyarakat DKI Jakarta.
Setelah melalui proses verifikasi kelayakan terhadap para pendaftar, maka telah ditetapkan sebanyak 15.649 penerima KJMU pada Tahap I Tahun 2024.
Baca juga : DPW NasDem DKI Gelar Audiensi Penerima KJMU dengan Disdik
Program bantuan sosial KJMU bekerja sama dengan 124 perguruan tinggi dari 45 provinsi dan 67 kabupaten/kota. Saat ini terdapat 104 PTN (Perguruan Tinggi Negeri) dan 13 PTS (Perguruan Tinggi Swasta) yang terdaftar dalam program KJMU.
Pendistribusian KJMU dilakukan dengan sangat selektif oleh DKI Jakarta. Penerima KJMU merupakan warga yang sangat membutuhkan, tetapi juga harus memiliki etos belajar yang tinggi sehingga meraih masa depan yang lebih baik. Penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp9.000.000 per semester dari KJMU, sehingga penerima dapat memanfaatkan dengan baik dana tersebut tambah Budi.
Besaran dana KJMU sebesar Rp 9.000.000 per semester, digunakan untuk dua alokasi pembiayaan kebutuhan Mahasiswa KJMU yaitu:
1. Biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTN atau PTS sebagai pelunasan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
2. Biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup mahasiswa yang dapat berupa:
a. Biaya buku
b. Makanan bergizi
c. Transportasi
d. Perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya. (Far)
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta pencairan KJP dipercepat. Hal itu menanggapi warga yang protes pencairan KJP belum dilakukan sejak 3 bulan lalu.
Swedia dan Kanada menyatakan akan melanjutkan bantuan kepada badan PBB untuk Palestina atau UNRWA yang kekurangan dana dengan mencairkan US$20juta.
Total dana BOS Madrasah dan BOP RA tahap I sudah dicarikan sebesar Rp4,38 trilliun.
Pemprov DKI Jakarta tidak hanya mencairkan dana KJP, termasuk dana bantuanpendidikan masuk sekolah. Pencairan akan dilakukan secara bertahap.
Total ada sebanyak 746 aduan yang masuk berkaitan dengan THR. Setelah didata, aduan itu untuk 432 perusahaan.
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan pemutusan kontrak guru honorer adalah langkah dari Disdik mendata guru honorer secara akurat.
Komisi X DPR mengkritik pemecatan sepihak terhadap seratusan guru honorer di Jakarta yang dilakukan melalui sistem 'cleansing'.
Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan didorong untuk direvisi untuk pemerataan pendidikan gratis di tingkat SD hingga SMA.
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) membatalkan pemutusan kontrak terhadap sejumlah guru honorer.
DPRD Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk diminta klarifikasi terkait pemutusan kontrak terhadap ratusan guru honorer di Jakarta dengan sistem cleansing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved