Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAMAT migas Sofyano Zakaria sependapat, saat ini BBM subsidi (Pertalite dan Solar) di SPBU memang tidak tepat sasaran.
Hal ini sesuai data yang dikeluarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), bahwa ternyata 80 persen kompensasi Pertalite dinikmati masyarakat mampu. Itu sebabnya Sofyano berharap agar Pertalite dan Solar harus diarahkan agar dinikmati masyarakat bawah.
“BBM subsidi harus benar-benar tepat sasaran,” tegas Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) tersebut, dalam keterangannya, Jumat (26/8).
Baca juga : Pengamat: Kalau Pertalite Tidak Dinaikkan, Beban Anggaran akan Meningkat
Merujuk data Susenas, BBM subsidi memang tidak tepat sasaran. Dari total alokasi kompensasi Pertalite Rp93,5 T yang dianggarkan di APBN (sesuai Perpres 98), 86% atau Rp80,4T dinikmati rumah tangga dan sisanya 14% atau Rp13,1 trilliun dinikmati dunia usaha.
Namun yang menjadi catatan penting, bahwa dari Rp80,4 triliun yang dinikmati rumah tangga, ternyata 80% di antaranya dinikmati rumah tangga mampu. Dan hanya 20% dinikmati rumah tangga tidak mampu.
Sedangkan Solar, dari total subsidi dan kompensasi Rp143,4T, 11% atau Rp15T dinikmati rumah tangga dan sisanya yaitu 89% atau Rp127,6T dinikmati dunia usaha.
Baca juga : Tolak Pertashop Jual Pertalite, DPR: Kacaukan Pasar
Dan untuk kategori rumah tangga yang menikmati, itupun 95% adalah rumah tangga mampu. Hanya 5% rumah tangga tidak mampu yang menikmati Solar subsidi.
Dalam kaitan itulah Sofyano memahami, upaya Pemerintah agar subsidi tepat sasaran, di antaranya melalui penyesuaian harga Pertalite. Hanya saja dia mengingatkan, bahwa kebijakan tersebut seperti buah simalakama.
Di satu sisi akan berdampak terhadap daya beli masyarakat. Namun di sisi berbeda, meski bisa mengurangi beban anggaran, namun menaikkan harga Pertalite juga belum tentu menutup harga keekonomian.
Baca juga : QR Code untuk Mengendalikan BBM Bersubsidi bagi Kalangan Tidak Mampu
“Makanya, harus ada kemauan politik untuk menetapkan siapa yang berhak atas BBM bersubsidi,” lanjut dia. Tujuannya itu tadi, agar BBM subsidi benar-benar tepat sasaran.
Dengan demikian, menurut Sofyano, juga harus ada ketegasan, misal kendaraan-kendaraan mewah tidak boleh menggunakan BBM subsidi.
Dalam hal ini, yang bisa dilakukan pemerintah adalah melakukan pengawasan terhadap SPBU agar tidak melayani kendaraan mewah roda empat yang mengisi Pertalite.
“Jadi jika ada SPBU yang menjual Pertalite kepada mobil mewah, cabut saja izinnya. Dengan begitu maka subsidi BBM akan lebih tepat sasaran. Karena lebih mudah mengontrol SPBU daripada pemilik kendaraan mewah,” saran Sofyano.
Lebih lanjut, menurut Sofyano, sudah saatnya Pemerintah mengampanyekan secara besar-besaran Gerakan Hemat BBM. (RO/OL-09)
Mulai 1 Agustus 2024, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia mengalami penyesuaian yang cukup signifikan.
Pertamina Patra Niaga terus menerapkan pendataan QR Code Pertalite untuk kendaraan roda empat.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah tidak terburu-buru membuat keputusan pembatasan distribusi BBM bersubsidi.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno meminta pemerintah segera melakukan sosialisasi terkait wacana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
IHWAL rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, saat ini pemerintah dan PT Pertamina tengah memverifikasi data penerima subsidi BBM jenis pertalite dan solar.
Pembatasan pembelian BBM subsidi memerlukan pendataan secara akurat supaya tepat sasaran. Pasalnya, sekitar 80% pasokan pertalite masih ditenggak oleh orang kaya.
Masih banyak nelayan yang terkendala, dalam hal mendapatkan BBM bersubsidi.
Pemerintah memastikan tidak akan melakukan pembatasan pembelian ataupun penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua warga di Kabupaten Manggarai Barat karena menjual solar subsidi yang diperuntukan bagi nelayan setempat, kepada kapal wisata.
Begitu pula dengan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Erick menuturkan, masih akan menunggu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved