Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pelayanan jasa perhotelan, PT Hotel Indonesia Natour (Persero) mengungkapkan, hotel Grand Inna Bali Beach berhenti beroperasi hingga dua tahun ke depan. Alasannya, kawasan Grand Inna akan akan dikembangkan menjadi pusat kesehatan Indonesia.
Lalu, bagaimana dengan nasib pekerja di tempat tersebut? Corporate Secretary PT Hotel Indonesia Natour Novianty menjelaskan perusahaan menawarkan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan dengan kompensasi.
"Yang mana nantinya kalau revitalisasi selesai, eks karyawan tersebut bisa kembali lagi mendaftar untuk bekerja di kawasan ini," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (1/8).
Novianty mengatakan, dua pertiga karyawan Grand Inna Bali Beach setuju dengan program yang ditawarkan perusahaan, yakni sebanyak 245 karyawan hotel di sana mengikuti program PHK tersebut.
Perusahaan BUMN itu bakal memberikan pembayaran upah berkelipatan delapan, enam, dan empat bulan dari upah pokok serta memberikan pelatihan kewirausahaan yang dapat membantu karyawan apabila ingin mengembangkan kegiatan usaha.
Pogram pelatihan tersebut diberikan perusahaan disamping hak yang diterima karyawan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Ini sebagai upaya membantu karyawan untuk kemungkinan meniti karir di tempat lain, perusahaan juga memberikan surat referensi (kerja) bagi mereka yang memerlukan," ucapnya.
Berkaitan dengan masih adanya 136 karyawan yang belum menyampaikan kesepakatan per Sabtu, (30/7), PT Hotel Indonesia Natour mengaku akan berdiskusi kembali bersama Dinas Tenaga Kerja Migrasi dan Kependudukan Provinsi Bali dan akan dilanjutkan dengan pertemuan bipartit untuk tercapainya kesepakatan. (OL-13)
Baca Juga: IHSG Diprediksi Melemah Pada Hari ini
Aktivitas merger dan akuisisi (M&A) diperkirakan akan mengalami peningkatan signifikan pada 2024. Hal ini sejalan dengan membaiknya proyeksi ekonomi global.
Pemberian izin penambahan perlakuan tertentu ini diharapkan dapat dimanfaatkan para perusahan untuk mendukung kegiatan industrinya.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan angka PHK yang terjadi tiga kali lipat lebih besar dari data Kementerian Ketenagakerjaan, yakni 80 ribu orang.
Berkat kinerja yang apik di sepanjang 2023, BRI Insurance meraih pengahargaan dengan kategori General Insurance Market Leaders 2024 di acara Market Leaders Awards 2024.
Kepercayaan terus menjadi elemen kunci yang menentukan tempat kerja yang baik.
Jumlah emiten yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), per 19 Juli 2024, mencapai 934 perusahaan. Angka tersebut sudah naik dari jumlah yang tercatat pada akhir 2024.
MENTERI Investasi Bahlil Lahadalia mengakui terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri tekstil. Hal itu dipicu karena adanya relokasi usaha dari Jawa Barat ke daerah lain
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PKB, Jazilul Fawaid, mengungkapkan Mukernas PKB menghasilkan dua rekomendasi, yakni internal dan eksternal.
UNILEVER berencana mengurangi sepertiga dari karyawannya di Eropa pada akhir 2025. Hal ini terjadi setelah diumumkan pada Maret bahwa raksasa barang konsumen tersebut akan memangkas biaya.
PEMERINTAH diminta fokus menyelesaikan permasalahan utama yang menjadi penyebab PHK dan penutupan pabrik.
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved