Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH pusat berencana menerbitkan aturan untuk mengendalikan dan mempercepat realisasi belanja pemerintah daerah (pemda), sekaligus menutup celah kapasitas fiskal tiap daerah.
Langkah itu berkaitan dengan tingginya dana pemda yang mengendap di perbankan. "Ini kunci untuk pengendalian, supaya saldo kasnya tidak terlalu besar di daerah," Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti, Kamis (28/7).
"Mudah-mudahan, tahun ini bisa kita selesaikan. Karena ini kan hanya dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) saja," imbuhnya.
Baca juga: Rp220 Triliun Dana Pemda Mengendap di Bank, Menkeu: Tertinggi Sejak Awal Tahun
Pihaknya masih merumuskan pendekatan yang paling tepat untuk diterapkan dalam aturan tersebut. Sebab, pemerintah ingin regulasi yang dibuat tidak membuat daerah kesulitan. "Paling penting, kebutuhan daerah itu bisa kita penuhi," pungkas Astera.p
Diketahui, kas penerimaan pemda berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), berikut transfer dana ke daerah dan dana desa (TKDD), yang berupa Dana Alokasi Umum (DAU). Pemerintah pusat hanya bisa melakukan intervensi dan pengendalian melalui saluran DAU.
Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota dihitung dari perbandingan antara bobot urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota. Jika penentuan proporsi tersebut belum dapat dihitung secara kuantitatif, proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan imbangan 10%:90%.
Baca juga: Sovereign Credit Rating Indonesia Bertahan di BBB+ dengan Outlook Stabil
Ketentuan tersebut, lanjut Astera, akan diubah untuk menutup ketimpangan kapasitas fiskal di setiap wilayah. "Kita sedang merumuskan regulasi sehingga transfer ke daerahnya bisa sesuai kebutuhan. Itu kelihatan dari kebutuhan dan dana yang ada, masih terlihat jomplang," tutur dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mendorong pemda untuk mempercepat realiasi belanja dalam APBD. Dalam hal ini, ketimbang dana tersebut mengendapkan di perbankan. Pasalnya, saldo dana pemda di bank mencapai Rp220,95 triliun pada Juni 2022, atau 10,06% dari bulan sebelumnya.(OL-11)
PRESIDEN Joko Widodo melalui Kementerian Kesehatan memberikan lampu hijau kepada Kementerian Keuangan untuk mengenakan cukai atas pangan olahan, termasuk pangan olahan cepat saji.
Wamenkeu II Thomas Djiwandono mengatakan bahwa program makan bergizi gratis yang dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran akan selaras dengan RAPBN 2025
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik anggota tim Prabowo-Gibran, Thomas Djiwandono alias Tommy, sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II.
PADA penghujung semester pertama tahun anggaran 2024, informasi kinerja keuangan negara yang dipublikasi menyajikan kinerja APBN 2024 yang kurang mengembirakan.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu untuk mewujudkan daerah yang mandiri.
PRESIDEN PKS mengungkap keinginannya untuk diajak ke dalam kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).
Pemerintah Argentina memecat Wakil Menteri Olahraga Nasional Julio Garro setelah menuntut Lionel Messi meminta maaf atas skandal rasis yang melibatkan Enzo Fernandez.
Dengan pengunduran diri Gantz, tekanan politik terhadap perdana menteri kemungkinan akan meningkat,
Tapera telah memicu perdebatan luas di ruang publik. Penolakan datang dari pekerja dan pengusaha yang menganggap kewajiban tersebut sebagai beban
WAKIL Menteri Pertahanan (Wamenhan) M Herindra keceplosan menyebut periode berikutnya sebagai pemerintahan Jokowi-Gibran saat rapat bersama Komisi I DPR.
PAKAR Kebijakan Publik, Rissalwan Habdy Lubis menilai pemerintah terlalu buru-buru untuk memindahkan kantor pemerintahan ke IKN, termasuk menyelenggarakan upacara 17 Agustus
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved