Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menginstruksikan seluruh jajaran untuk mengakselerasi pendaftaran bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Tak hanya soal kuantitas, Hadi juga ingin memastikan proses pendaftaran di lapangan berjalan dengan baik, tanpa ada pungutan liar (pungli). Hal ini disampaikannya setelah menyerahkan sertifikat tanah hasil dari program PTSL di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
"Saya cek langsung ke masyarakat. Pertama, apakah dalam pengurusan PTSL ini ditarik biaya, mereka jawab gratis dan pelayanannya dibilang cepat sekali," ungkap Hadi dalam keterangan resmi, Kamis (7/6).
Baca juga: Menteri ATR Hadi Tjahjanto Optimistis 126 Juta Bidang Tanah Tersertifikasi
Pihaknya juga ingin memastikan terkait kabar adanya pungutan liar di lapangan. Namun, kabar tersebut ditepis langsung oleh masyarakat di hadapan Hadi, saat menerima sertifikat. Wilayah yang menerima sertifikat, yakni Kelurahan Jatiwarna dan Kelurahan Jatimelati.
"Terkait dengan pungutan liar, makanya saya datang ke sini. Saya langsung tanya kepada masyarakat. Sama sekali tidak ada pungutan dan semuanya gratis, dilayani dengan cepat," pungkasnya.
Baca juga: Empat Provinsi Rawan Karhutla Telah Berstatus Siaga
Hadi menilai pelaksanaan pengurusan sertifikat melalui PTSL sudah berjalan dengan baik. Dia pun berharap seluruh kepala kantor pertanahan mempercepat perolehan bidang tanah yang ditargetkan 126 juta bidang, di mana saat ini sudah terealisasi 80 juta.
"Kurang 46 juta bidang. Kita kejar terus, supaya paling tidak setiap kota dan kabupaten lengkap," imbuh Hadi.
Lebih lanjut, dia mengatakan setiap wilayah kabupaten/kota diharuskan melengkapi daftar pertanahan, dengan memetakan wilayah yang sudah tersertifikasi. Sehingga, masyarakat memiliki kepastian hukum hak atas tanahnya.(OL-11)
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Secara bertahap beberapa layanan publik pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 telah pulih.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Selain untuk mengantisipasi serangan peretas, penguatan PDN berfungsi untuk menunjang kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mendampingi Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meluncurkan implementasi sertifikat tanah secara elektronik di 29 kantor pertanahan.
SEKITAR 1.000 bidang tanah di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), tepatnya Kelurahan Harjamukti, rawan sengketa karena kepemilikannya bersifat pribadi berstatus girik.
Setelah sosialisasi ini, diharapkan masyarakat memahami alih media atau pergantian blanko dari sertifikat analog ke elektronik.
Menkopolhukam geram masih ada punlgi sertifikat peningkatan status HGB jadi SHM yang hanya Rp50 ribu menjadi Rp 10 juta
Salah satu yang harus dipersiapkan oleh bank adalah perubahan flow process untuk metode pengecekan Sertipikat-el,.
Kantor Pertanahan Kota Tangerang selatan menghadirkan dua penerima Sertifikat Elektronik yaitu Sertifikat Aset milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan WargaP Pondok Pucung
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved