Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

PPATK Blokir Sementara 60 Rekening Yayasan ACT, Ini Alasannya

Despian Nurhidayat
06/7/2022 15:30
PPATK Blokir Sementara 60 Rekening Yayasan ACT, Ini Alasannya
PPATK menghentikan sementara 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan.(DOK ANTARA)

KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pihaknya menghentikan sementara 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan.

Hal ini dilakukan karena lembaga filantropi terbesar di Indonesia tersebut diduga melakukan penyelewengan dana umat dan saat ini tengah dilakukan kajian mendalam.

"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan," ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta, Rabu (6/7).

Berdasarkan data dari PPATK, dari periode tahun 2014 sampai 2022, ada sekitar 10 negara yang tercatat memberikan dana masuk dan juga keluar dari yayasan ACT. Dari data tersebut terdapat 2.000 transaksi dana masuk sebesar Rp64 miliar dan 450 tansaksi dana keluar sebesar Rp52 miliar.

"(Sebanyak) 10 negara ini misalnya ada Jepang, Turki Inggris, Malaysia, Singapura, Amerika, Jerman, Hongkong, Australia, Belanda dan lain-lain dan penerimanya ini bisa individu maupun lembaga asing," kata Ivan.

Baca juga: PPATK: Ada Dugaan Aliran Dana Terlarang dari ACT ke Al Qaeda

Lebih lanjut, menurutnya ada beberapa transaksi yang perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut. Pendalaman dilakukan khususnya terkait dengan aktivitas terlarang di luar negeri, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Selain entitas yayasan ACT, PPATK juga melihat ada beberapa individu yakni pegawai berstatus admin, staf akuntansi dan lainnya yang melakukan transaksi ke beberapa negara. PPATK juga mengawasi beberapa pihak untuk kepentingan yang masih diteliti lebih lanjut.

Dia mencontohkan salah satu pengurus melakukan pengiriman dana pada periode 2018-2019 hampir senilai Rp500 juta ke beberapa negara seperti ke Turki, Bosnia dan lain-lain.

"Kemudian ada juga salah satu karyawan yang melakukan transaksi pengiriman dana berisiko tinggi selama 2 tahun atau sebanyak 17 kali transaksi dengan nominal Rp1 miliar antara Rp10 juta sampai Rp500 juta (per pengirimannya)," ucapnya.

Ivan pun mengimbau kepada masyarakat, jika memberikan bantuan kepada pihak-pihak tertentu, masyarakat perlu hati-hati terkait pengelolaan dananya. Apakah benar dana ini ditujukan kepada bantuan atau dipergunakan untuk kepentingan lain. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya