Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KAMAR Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta Menteri Perdagangan terbaru Zulkifli Hasan atau biasa disapa Zulhas untuk mengembalikan kepercayaan konsumen.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang menuturkan, kebutuhan pokok pangan untuk masyarakat harus dipastikan pada posisi stok yang terjamin dengan stabilisasi harga yang stabil.
"Kita pelaku usaha mengharapkan Pak Zulhas mampu mengembalikan tingkat kepercayaan konsumen, juga psikologi pasar harus dijaga," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (16/6).
Harga pokok pangan yang rentan naik harus dilakukan pengawasan dan pengendalian baik dari sisi stok dan harga seperti daging, gula, telor, cabai, beras termasuk tepung dan lainnya.
Karena berbagai komoditi pokok pangan ini bukan hanya untuk kebutuhan masyarakat langsung, tapi juga menjadi bahan baku pelaku usaha UMKM seperti di warung makan maupun di restoran.
"Sehingga ketersediaan atau demand dan supply harus terjaga untuk menghindari gejolak harga," kata Sarman.
Baca juga : Epic Sale dengan Diskon Besar Dongkrak Jumlah Pemesanan Konsumen
Ia berujar, kebijakan mengutamakan produk lokal menjadi skala prioritas. Namun, Kadin menilai jika harus melakukan impor harus tepat waktu dan terukur, sehingga dari sisi stok tetap terjamin.
Kemudian Zulhas juga diminta fokus melakukan pembenahan, pengawasan, hingga penertiban perusahaan pialang berjangka dan platform trading ilegal melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Aktivitas bodong yang kerap bermunculan dinilai merugikan masyarakat dengan iming-iming profit yang tinggi.
"Ini harus diseriusi oleh Mendag, sehingga kedepan ada lagi korban praktek investasi bodong yang banyak memakan korban," pungkasnya.
Dunia usaha, lanjut Sarman, berharap Menteri Perdagangan yang baru dapat menciptakan iklim tata niaga yang kondusif untuk kepentingan konsumen dan pelaku usaha. (OL-7)
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyita barang impor ilegal yang dikelola oleh WNA
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid memastikan bahwa pihaknya akan melindungi sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari gempuran barang impor ilegal.
Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan penaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita dari semula Rp14.000 per liter Rp15.700 per liter sudah berlaku.
Jaksa Agung Burhanuddin yakin bisa mengungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya bersama Kementerian Perdagangan
Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pelepasan ekspor produk dekorasi dari salah satu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
Indonesia mempunyai hubungan sejarah yang panjang dengan negara-negara Teluk seperti Saudi Arabia, Ini Emirat Arab, Qatar, Bahrain, Oman, dan Kuwait.
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran satgas di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan tekstil
MENTERI Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengusulkan agar pintu utama pelabuhan barang impor bergeser ke kawasan timur Indonesia.
MENDAG resmikan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor untuk memberantas barang-barang ilegal dari luar negeri, Jumat (19/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved