Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENJABAT (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun menyerahkan secara simbolis santunan kematian sebesar Rp446 juta kepada 6 keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang meninggal dunia.
Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo di Kantor Cabang Pekanbaru BPJAMSOSTEK, Rabu sore (8/6).
Enam keluarga peserta yang mendapatkan santunan kematian ini masing-masing menerima sesuai hak dari program Jaminan Kematian (JKM) yaitu sebesar Rp42 juta.
Terdapat 1 peserta yang terdaftar di dua kantor sekaligus sehingga keluarga mendapatkan Rp84 juta dan peserta terakhir mendapatkan tambahan manfaat jaminan hari tua dan beasiswa sebesar Rp194 juta serta santunan jaminan pensiun yang diterima keluarga tiap bulannya.
Dalam sambutannya, Muflihun mengucapkan terima kasih atas santunan kematian yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK. Dirinya mendorong seluruh jajarannya untuk peduli terhadap jaminan sosial bagi pekerja di lingkungannya masing-masing.
“Pertama kita berikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan, tadi sama-sama kita saksikan ada bantuan untuk ahli waris. tentunya harapan kita ke depan bisa menambah (jumlah peserta yang dibiayai APBD), masih ada beberapa stakeholder yang belum tersentuh, seperti nelayan, petani, semoga bisa dapat juga BPJS Ketenagakerjaannya,” jelas Muflihun.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Biayai Perawatan Prantino Tanpa Batas Biaya Selama 5 Tahun
Muflihun mengatakan akan mempelajari kemungkinan meningkatkan regulasi yang saat ini sudah ada yaitu Peraturan Walikota menjadi Peraturan Daerah (Perda), dirinya meyakini dengan sudah diatur di dalam Perda maka jumlah pekerja yang akan dilindungi akan semakin bertambah.
Menurut data yang diterima, keenam peserta ini merupakan peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Untuk mendukung penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini tetap optimal di Pekanbaru, Pemkot sudah mengalokasikan anggaran senilai Rp4 miliar.
Sementara itu, Anggoro Eko Cahyo mengatakan pihaknya akan terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan Jamsostek khususnya bagi pekerja non ASN di lingkungan pemerintahan, dan juga bagi pekerja-pekerja rentan yang juga membutuhkan bantuan dalam hal pembiayaannya.
“Tentu kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, karena melalui APBD, 6 keluarga peserta yang hari ini kita serahkan santunannya dapat tertolong, memang kehilangan orang tersayang sangat berat, tapi setidaknya santunan ini ini diharapkan dapat menjadi bantalan agar mereka tetap bisa hidup layak,” ucap Anggoro.
Jumlah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Riau hingga saat ini tercatat sebanyak 41%, hal ini menandakan masih banyak banyak pekerja yang belum terlindungi program Jamsostek.
BPJAMSOSTEK merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang- undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menutup keterangannya, Anggoro mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Muflihun yang mendukung terselenggaranya perlindungan Jamsostek di wilayah Pekanbaru, dan dirinya juga mengajak pekerja yang belum terdaftar untuk segera mendaftarkan dirinya.
“Santunan ini juga bentuk negara hadir memberikan kesejahteraan bagi semua pekerja. Karena negara mau pekerjanya sejahtera, mari kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, mari kita pastikan diri kita aman selama bekerja, juga untuk keluarga kita di rumah, menjadi tenang karena kita sudah terlindungi,” tutup Anggoro. (RO/OL-09)
Akumulasi saldo JHT dan dana hasil pengembangannya bisa dicairkan setelah pekerja pensiun ataupun sudah tidak lagi bekerja.
Rumah di Jalan Lawu, Ketapang, Kota Probolinggo, Jawa Timur, itu sudah terlihat bergeliat.
BPJS Ketenagakerjaan meraih Gold Rank untuk kesekian kalinya dalam kompetisi Asia Sustainability Report Rating (ASRRAT) 2023.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan mengunjungi PT Indokomas Buana Perkasa yang memberdayakan pekerja penyandang disabilitas sebagai karyawan tetap.
Seluruh atlet HSS dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan RS Brawijaya Saharjo, segala risiko yang dialami saat bertanding akan dibiayai secara unlimited.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai peran dan fungsi, termasuk mengelola jaminan sosial ketenagakerjaan, mengumpulkan dan mengelola dana.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten menyerahkan santunan jaminan kematian Kepala Desa Pasungan, Heribertus Purnama, dan Kepala Desa Bentangan, Samiyono ke ahli waris.
Momentum berbagi kepada anak yatim dijadikan sarana untuk melayani masyarakat lebih baik lagi, serta mempererat ukhuwah islamiyah agar mendapat limpahan rahmat dan keberkahan Allah SWT.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Jawa Tengah, menyerahkan santuan jaminan kematian sebesar Rp197,9 juta kepada ahli waris Sritomo, karyawan KUD Jatinom, Klaten.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja lalu lintas terhadap pekerja agar tidak menimbulkan kemiskinan baru.
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Jawa Tengah, menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris Sukadi Padmo Wiyono, Ketua RT di Desa Kemiri.
Penyerahan simbolis santunan JKK berlangsung di sela penutupan peringatan rangkaian kegiatan Hari Buruh Internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved