Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) berjanji akan menindak tegas oknum yang melakukan penawaran investasi bodong, salah satunya dengan modus telemarketing atau menawarkan produk atau jasa kepada pelanggan melalui telepon.
Lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022, diatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan hingga penyelesaian sengketa.
Baca juga: Bahlil: RI belum Mau Ekspor EBT ke Negara Manapun
"Kalau ini POJK resmi di bawah pengawasan OJK harus disikat ini soal telemarketing. Memang banyak soal ini, kita enggak tahu itu benar apa enggak," kata Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito dalam Media Briefing secara virtual, Jumat (20/5).
Sebagai mantan Ketua Satgas Waspada Investasi dan kini pejabat OJK, Sarjito mengaku kerap ditawari investasi dengan jasa telemarketing. Tidak semuanya merupakan penipuan, tapi ia meminta masyarakat untuk berhati-hati.
Masyarakat diminta mengecek ke OJK jika mendapat penawaran investasi dengan imbal hasil yang tidak masuk akal. Menurutnya, penawaran investasi melalui telepon lebih riskan dibanding bertatap muka.
"Saya juga ditawarin tiap hari investasi yang sangat menggiurkan loh, edan itu, tidak cuma satu. Karena semakin tidak ketemu, semakin tidak jelas (penawaran investasi). Anda jangan ragu-ragu untuk cek dan kontak ke 157 (contact center OJK)," tegasnya.
Ia menegaskan, dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 diatur sanksi bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar aturan dalam perlindungan konsumen, berupa peringatan tertulis, lalu sanksi denda berupa uang yang dapat dikenakan paling banyak sebesar Rp15 miliar.
"Ada juga pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, tidak boleh jadi direksi lagi dan sebagainya. Sanksinya sangat komprehensif karena peringatan OJK itu harus kredibel," pungkasnya. (OL-6)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Waspada, aksi penipuan bermodus investasi masih marak terjadi. Peristiwa terbaru terjadi di wilayah hukum Bogor Raya (Kota dan Kabupaten Bogor).
Polisi tengah melakukan penanganan perkara yang saat ini menjadi sorotan masyarakat berkaitan dengan investasi
Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen (Persero), Dodi Susanto, diperiksa oleh penyidik KPK, pada Rabu (19/6) terkait dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
OJK mengimbau seluruh masyarakat tidak tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi dengan keuntungan fantastis, bisa jadi investasi bodong. Terkait dugaan hilangnya dana nasabah Bank BTN
SATRESKRIM Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap investasi bodong berkedok koperasi dengan kerugian hampir Rp1 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved