Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menambahkan, pemerintah harus memberikan subsidi energi kepada industri yang menerapkan energi terbarukan. Bahkan, mulai dari sekarang menurutnya subsidi energi harus dihentikan pemberiannya untuk energi fosil.
"Jadi energi fosil itu harusnya secara ekstrem tidak diberikan subsidi karena kan merusak lingkungan. Jangan sampai kita berikan subsidi tapi kepada energi yang justru merusak lingkungan," ucap Tulus dalam acara Pernyataan Aspirasi Bersama untuk Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT) yang digelar oleh Insitute for Essential Services Reform (IESR) di Kekini Coworking Space, Jakarta, Kamis (19/5).
Menurutnya, RUU EBT tentu harus mengatur insentif yang signifikan bagi energi terbarukan. Selain itu, jika nantinya akan disebarkan kepada masyarakat, energi terbarukan harus memiliki keterjangkauan harga bagi masyarakat.
"Kami melakukan survei kepada masyarakat dan rata-rata mereka tidak tahu bahwa listrik yang mereka gunakan itu merupakan energi fosil. Masyarakat itu mau menggunakan energi terbarukan dengan syarat harganya terjangkau. Pada prinsipnya, energi apapun itu harus punya prinsip aksesibilitas, kualitas dan keterjangkauan untuk masyarakat," sambungnya.
Sementara itu, Juru Bicara Bersihkan Indonesia (BI) Ahmad Ashov Birry merasa RUU EBT masih memiliki beberapa unsur yang tidak mendukung SDGs. Dia mencontohkan adanya teknologi gasifikasi batu bara yang pada akhirnya tidak memiliki perubahan dengan sebelumnya.
"Gasifikasi atau pencairan batu bara ini pada akhirnya akan membutuhkan energi yang intinya akan sama saja. Jadi kita lihat pemerintahan tidak bisa memberikan sinyak yang jelas kita akan meninggalkan batu bara. Harusnya pemerintah membantu industri untuk waktunya kita berpindah. Saat ini pemerintah masih memfasilitasi industri yang sudah untung banyak dan memiliki berbagai kemewahan untuk bertransisi. Jadi harus jelas arah kita ke depannya akan seperti apa," tegas Ashov Birry.
Baca juga: Ini Aspirasi Asosiasi dan Komunitas Terkait RUU EBT
Di lain pihak, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati Tangka mendorong agar RUU EBT ini tidak hanya sekadar memasang embel-embel kesetaraan gender saja, tapi juga ada bentuk nyata dan implementasi dari kesetaraan gender itu sendiri.
"Selama ini isu energi sangat dijauhkan dari perempuan. Padahal di lapangan itu justru kelompok perempuan yang cukup giat geliatnya untuk mencari alternatif energi yang lebih sustain dan modalitas dari alam sekitarnya. Ini harus dikuatkan dalam RUU EBT. Tidak hanya sekadar wording saja, tapi harapannya gender equality dan sosial inklusi dapat menjadi kerangka di dalam menjalanlan UU EBT nanti sehingga masyarakat itu juga dilibatkan mulai dari hulu ke hilir," ujar Mike.
Senada, Co-founder Adidaya Initiative Aji Said Iqbal Fajri merasa bahwa dalam perumusan RUU EBT, harus juga melibatkan peran pemuda yang akan menjalani kehidupan di masa depan dengan penggunaan energi terbarukan.
"Kami melakukan survei di mana 80% responden sepakat bahwa keterlibatan pemuda itu penting dalam perumusan RUU EBT. Karena RUU ini membahas mengenai transisi energi dan masa depan, kami sebagai generasi muda usia 17-25 tahun berharap dilibatkan dalam rumusan kebijakan. Ini berkaitan dengan kehidupan kami di masa yang akan datang," pungkas Aji. (A-2)
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
PAN mengeklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diusulkan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Presiden Joko Widodo menolak mengomentari usulan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPR sebagai inisiator.
Pemerintah harus menelusuri rantai pasok makanan tersebut agar kualitas hidup masyarakat tidak makin terancam. Terlebih camilan tersebut diketahui banyak beredar di kalangan anak-anak.
Aturan anyar BPOM tersebut sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar.
Survei YLKI menunjukkan masih banyak masyarakat yang belum memahami makna label hemat energi pada produk AC.
YLKI mempertanyakan keputusan pemerintah untuk menunda penerapan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik hingga kemungkinan tahun 2025.
Platform aduansalahsusu.id. merupakan sarana bagi masyarakat untuk mengawal kebijakan pemerintah terkait konsumsi dan promosi kental manis.
YLKI mencatat dalam pelaporan komoditas jasa keuangan, aduan mengenai pinjol mendominasi dengan persentase 50% di sepanjang 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved