Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SWDKLLJ singkatan dari sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Ini merupakan sumbangan yang berfungsi sebagai jaminan bagi pengendara jika seandainya mengalami kecelakan di jalan.
Sederhananya, arti SWDKLLJ di SNTK serupa dengan asuransi, tetapi bersifat wajib yang diselenggarakan pemerintah kepada pemilik kendaraan bermotor. Dana yang terkumpul kemudian dikelola oleh BUMN PT Jasa Raharja (persero).
Berapakah biaya SWDKLLJ yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahun? Besaran biayanya tergantung dengan tipe atau jenis kendaraannya. Penetapan biaya ini sudah ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008.
Secara umum untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc sampai 250 cc biayanya Rp35.000 dan roda empat biasanya Rp153.000. Secara terperinci biaya tersebut didapatkan dari tarif SWDKLLJ ditambah dengan biaya penggantian pembuatan karta dana/sertifikat (KD/ SERT). Berikut ini beberapa penjelasan biaya dari masing-masing golongan kendaraan.
1. Kendaraan Golongan A
Yang termasuk di dalamnya ialah mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah, dan sepeda motor dengan mesin 50 cc. Hanya akan dikenakan tarif KD/SERT sebesar Rp3.000.
2. Kendaraan Golongan B
Ini merupakan kendaraan mobil derek, crane, traktor, buldozer, forklift, dan excavator, serta sejenisnya. Tarif SWDKLLJ sebesar Rp20.000 dan KD/SERT Rp3.000 sehingga totalnya menjadi Rp23.000.
3. Kendaraan Golongan C1
Ini termasuk sepeda kumbang, scooter lebih dari 50 cc sampai dengan 250 cc, sepeda motor, dan kendaraan motor roda tiga. Total biaya yang harus dibayarkan yaitu Rp35.000.
4. Kendaraan Golongan C2
Ini terdiri dari sepeda motor dan scooter dengan cc di atas 250. Biaya yang harus dibayarkan per tahun mencapai Rp83.000.
5. Kendaraan Golongan DP
Ini terdiri dari mobil sedan, mobil jeep, mobil barang atau pikap sampai dengan 2.400 cc, dan mobil yang bukan untuk angkutan umum. Biaya asuransi per tahun Rp143.000.
6. Kendaraan Golongan DU
Ini merupakan mobil penumpang untuk angkutan umum dengan cc sampai 1.600. Biaya yang harus dibayarkan Rp73.000.
7. Kendaraan Golongan EP
Ini terdiri dari mikrobus dan bus yang bukan angkutan umum. Biaya yang harus dibayarkan Rp153.000.
8. Kendaraan Golongan EU
Ini merupakan kendaraan yang termasuk dalam mikrobus dan bus untuk angkutan umum serta mobil angkutan umum lain dengan cc di atas 1.600. Biaya asuransi tahunannya Rp90.000.
9. Kendaraan Golongan F
Terakhir jenis kendaraan seperti truk, mobil gandengan, mobil tangki, dan mobil barang dengan cc di atas 2.400, termasuk truk kontainer sejenisnya. Biaya yang harus dipersiapkan Rp163.000.
Baca juga: Daftar Pahlawan Emansipasi Wanita Indonesia
Cara klaim SWDKLLJ
Ada beberapa cara melakukan klaim SWDKLLJ melalui Jasa Raharja saat seseorang mengalami kecelakaan.
• Apabila terjadi kecelakaan di jalan, laporkan kejadian tersebut kepada kepolisian terdekat. Pihak kepolisian lalu akan menghubungi kantor Jasa Raharja.
• Bila korban kecelakaan dirawat di rumah sakit, Jasa Raharja juga sudah bekerja sama dengan 2.171 rumah sakit yang tersebar di seluruh Indonesia.
• Bila korban meninggal, petugas Jasa Raharja akan langsung menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris.
Berikut jumlah santunan yang diterima korban kecelakaan dari Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2017.
• Santunan meninggal dunia Rp50 juta.
• Santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta.
• Biaya rawat luka-luka (darat dan laut) maksimal Rp20 juta.
• Biaya rawat luka-luka (udara) maksimal Rp25 juta.
• Penggantian biaya P3K maksimal Rp1 juta.
• Biaya penggantian ambulans maksimal Rp500.000.
• Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) Rp4 juta. (OL-14)
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat Keliling bagi masyarakat di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu (31/7).
Kegiatan itu dilakukan Selasa (16/4) atau pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriyah.
Kehadiran Samsat Digital Terminal Leuwipanjang adalah bentuk perubahan pelayanan digital yang baik dan patut dibanggakan.
Gubernur Khofifah mengapresiasi kontribusi besar yang dilakukan Bapenda Jatim dalam berbagai sektor pembangunan Jatim.
Terdapat beberapa langkah yang perlu diikuti untuk menciptakan pelat nomor kendaraan yang cantik atau sesuai keinginan. Berikut ini langkah-langkah dan biayanya.
Berikut cara membayar pajak kendaraan bermotor secara daring guna menghindari sanksi hukum.
Jasa Raharja terus berupaya melakukan peningkatan kinerja dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat
Jasa Raharja berhasil meraih penghargaan dari Insurance Asia Awards 2024 kategori “The Strategic Partnership of The Year”
Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga 11 korban meninggal dalam kecelakaan Bus Trans Putera Fajar.
Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada 11 ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di KM 58 Jalan Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.
Seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan bus Rosalia Indah di Km 370 A Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah, terjamin Jasa Raharja.
PT Jasa Raharja mengimbau masyarakat tidak menumpangi taksi gelap dalam perjalanan baik mudik maupun balik Lebaran 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved