Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGUSAHA atau pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja di hari libur nasional, seperti Lebaran, jelas terdapat ketentuannya.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang menyatakan bahwa, pengusaha yang mempekerjakan karyawan saat libur nasional, wajib membayar upah lembur.
"Di Pasal 187 UU Cipta Kerja, bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan," tegasnya dalam keterangan resmi, Kamis (5/5).
Baca juga: Kemnaker Sudah Selesaikan 1.708 Laporan Pembayaran THR
"Lalu dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta," imbuhnya.
Haiyani mengatakan bagi pengusaha/pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja untuk bekerja pada hari pertama dan kedua Hari Raya Idulfitri, wajib membayar upah kerja lembur sesuai aturan.
Hal itu sudah diatur dalam Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
Baca juga: Ini Catatan Ombudsman soal Pemberian THR dan BSU
"Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan," paparnya.
"Lalu, dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020," tutup Haiyani.(OL-11)
Tanggal 23 Mei 2024 jatuh pada hari Kamis merupakan Hari Waisak. Hari ini masuk dalam salah hari libur nasional sepanjang Mei 2024.
Banyak momen penting yang dirayakan di berbagai belahan dunia di setiap harinya. Lantas, tanggal 9 Mei diperingati hari apa saja? Berikut penjelasannya
Bagi para pekerja dan pelajar, bulan Mei 2024 terdapat banyak tanggal merah yang bisa kalian gunakan untuk beristirahat
LIBUR panjang Isra Miraj pada Kamis (8/2) yang berdekatan dengan Imlek 2024 pada Sabtu (10/2), memicu lonjakan jumlah penumpang di Bandara Juanda Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 181.431 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-1 Libur panjang Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2024.
Polda Aceh akan menyesuaikan jadwal pelayanan SIM selama masa libur nasional dan cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek tahun 2024.
Aktivitas merger dan akuisisi (M&A) diperkirakan akan mengalami peningkatan signifikan pada 2024. Hal ini sejalan dengan membaiknya proyeksi ekonomi global.
Pemberian izin penambahan perlakuan tertentu ini diharapkan dapat dimanfaatkan para perusahan untuk mendukung kegiatan industrinya.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan angka PHK yang terjadi tiga kali lipat lebih besar dari data Kementerian Ketenagakerjaan, yakni 80 ribu orang.
Berkat kinerja yang apik di sepanjang 2023, BRI Insurance meraih pengahargaan dengan kategori General Insurance Market Leaders 2024 di acara Market Leaders Awards 2024.
Kepercayaan terus menjadi elemen kunci yang menentukan tempat kerja yang baik.
Jumlah emiten yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), per 19 Juli 2024, mencapai 934 perusahaan. Angka tersebut sudah naik dari jumlah yang tercatat pada akhir 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved