Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebagai wujud nyata perlindungan program Jamsostek melalui penyaluran corporate social responsibility (CSR) dari Indonesia Financial Group (IFG) untuk pekerja rentan.
Acara yang dilaksanakan di Gedung Graha CIMB Niaga, Jakarta, ini dihadiri Rusdonobanu selaku Direktur Keuangan, Investasi dan Manajemen Resiko PT. Jamkrindo, Linggarsari Suharso selaku Direktur SDM & Umum PT. Jasindo, Kun Wahyu Wardhana selaku Direktur Kepatuhan, SDM & Management Resiko PT. Askrindo.
Turut hadir pula Eko Nugriyanto selaku Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta dan Eris Aprianto selaku PPS (Pejabat Pengganti Sementara)Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Grha BPJAMSOSTEK.
Baca juga : RS Royal Progress Lindungi 1000 Pekerja Rentan dengan Program Jamsostek
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK DKI Jakarta Eko Nugriyanto mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada Management IFG yang telah memberikan CSR untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan untuk perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.
Secara anatomi statistik, pekerja formal itu tidak jauh lebih besar dari pekerja informal di indonesia, bahkan komposisi presentasenya dari hampir 125 juta pekerja di indonesia, pekerja formal ada sekitar 40-50 juta, jadi lebih banyak hampir 75 juta itu adalah pekerja informal.
Dari hampir 75 juta pekerja informal, ada yang secara financial mampu untuk melindungi dirinya dari risiko –risiko kecelakaan dan laiinya.
Baca juga : Perusahaan Diajak Dorong Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketanagakerjaan
Namun banyak juga yang masih belum mampu untuk melindungi dirinya terhadap risiko tersebut seperti nelayan, petani, pedagang umkm, petugas kebersihan, dan relawan yang sangat rentan terhadap risiko yang dihadapi ketika melakukan pekerjaan tersebut.
“Kegiatan penyerahan secara simbolis ini sebagai bukti nyata bahwa kami berkomitmen untuk dapat memberikan manfaat semaksimal mungkin kepada peserta yang mengalami resiko-resiko baik itu meninggal dunia, kecelakaan kerja dan PHK, ” jelas Eko.
Sementara itu Direktur Keuangan, Investasi dan Manajemen Resiko PT. Jamkrindo, Rusdonobanu, mengatakan pada bulan oktober 2021 Indonesia Financial Group (IFG) memberikan bantuan perlindungan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada 2000 pekerja rentan dan relawan kesehatan di indonesia, yang berkolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia.
Baca juga : Pekerja WFH Tetap Dapat Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan
“Semoga kerja sama IFG dengan BPJS Ketenagakerjaan akan berlanjut seterusnya karena kegiatan merupakan salah satu dari program IFG sehingga dapat membantu memberikan perlindungan kepada pekerja non formal,” kata Rusdonobanu.
Listia Audia selaku anak ahli waris dari Almarhumah Ibu Nasroh tak kuasa menahan tangis saat menerima secara simbolis santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ditambah bantuan dari pihak IFG,
Listia tak pernah membayangkan akan mendapatkan santunan senilai puluhan juta rupiah atas meninggalnya sang ibu.
Baca juga : Puluhan Anggota Dewan Masjid Telah Daftarkan Peserta Program BPJAMSOSTEK
"Saya ucapkan banyak termakasi untuk semua direksi dari perusahan dari IFG atas donasi yang diberikan. Jujur saya tidak menyangka untuk bisa dapat donasi sebesar ini. Apalagi ibu saya seorang pedagang," ungkapnya.
Eris Aprianto selaku PPS Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Grha BPJAMSOSTEK mengatakan almarhumah Ibu Nasroh sebagai salah satu pekerja rentan yang mendapakan perlindungan dari IFG bekerja sebagai pedagang sayur,
Almarhumah adalah orang tua tunggal dengan suami yang sudah berpulang terlebih dahulu di tahun 2019. Almarhumah meninggalkan lima orang anak dan salah satunya bernama sdri Listia Audia yang telah hadir untuk menjadi ahli waris dari almarhumah.
“Saya turut menyampaikan duka cita yang sedalam – dalamnya atas musibah ini, santunan ini pastinya tidak akan pernah menggantikan jiwa yang hilang tapi santunan ini bisa memberikan secercah harapan untuk bisa survive melanjutkan kehidupan ini dan bisa bermanfaat bagi keluarga almarhumah” tutup Eris. (RO/OL-09)
Baru 22,87% atau 149.917 tenaga kerja dari 655.508 penduduk tenaga kerja di Klaten yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.
Pemkab Badung berkomitmen mengurangi angka pengangguran terbuka dan menekan kemiskinan ekstrim melalui sebuah inovasi yang diberi nama Ucok, Universal Coverage Ketenagakerjaan.
Harpelnas yang telah diperingati sejak tahun 2003 bertujuan untuk memacu semangat pelaku usaha dalam memberikan kepuasan bagi pelanggan dengan pelayanan yang optimal.
Khusus bagi daerah yang masuk dalam level 2 dan 3, pemerintah mengimbau kepada sektor non-esensial untuk tetap memberlakukan Work From Home (WFH) bagi sebagian pekerjanya.
Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri menyampaikan negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja.
Sejek bekerja sama dalam roses pendaftaran dan pembayaran menjadi peserta, BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia lebih serius dalam memperluas cakupan peserta.
Donasi stimulasi iuran kepesertaan program Jamsostek untuk pekerja rentan tersebut merupakan program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved