Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH bakal mengevaluasi pemberian insentif libur pajak (tax holiday) dan potongan pajak penghasilan (PPh) atau tax allowance bagi sejumlah perusahaan. Evaluasi itu berkaitan dengan capaian pemenuhan komitmen pelaku usaha dari insentif yang diberikan pengambil kebijakan.
"Memang akan kami lihat terus, terutama tax holiday dan tax allowance. Kami ingin memastikan bahwa memang lead to penciptaan lapangan kerja," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam webinar bertajuk Dinamika Ekonomi Global dan Domestik Terkini, Senin (4/4).
Febrio menambahkan, pelaku usaha yang ingin menikmati fasilitas tax holiday maupun tax allowance harus memenuhi sejumlah ketentuan. Salah satu ketentuan dari dua insentif tersebut yakni penciptaan lapangan kerja dan memberi dampak pada perekonomian di sekitar.
Pemerintah ingin memastikan penerima insentif telah memenuhi dan menjalankan komitmennya. Pasalnya, sejak 2016 pemerintah telah mengalokasikan dana belanja perpajakan yang cukup untuk menopang aktivitas dunia usaha melalui pemberian insentif.
"Jadi kami berikan dia tax holiday untuk berapa puluh tahun, dia itu ada jadwalnya. Tahun pertama berapa penciptaan lapangan kerja, investasi berapa, dan seterusnya. Itu yang kami awasi," terang Febrio.
Di kesempatan yang sama, ekonom senior sekaligus Menteri Keuangan periode 2013-2014 Muhammad Chatib Basri mendorong agar insentif tersebut dievaluasi secara menyeluruh. Alasannya, perusahaan penerima insentif tersebut dinilai tak memberi hasil seperti yang diharapkan.
Baca juga: BKF: Ekonomi Triwulan II 2022 bakal Lampaui 5%
"Yang menggunakan juga tidak terlalu banyak. Itu padahal 1,6% dari PDB. Saya tidak melihat insentif itu diberikan ke dunia usaha dan outputnya naik. Kalau mau harus one on one. Namun yang terjadi kan agak sulit kita melihat itu. Sementara sudah begitu banyak insentif yang diberikan," pungkasnya. (OL-14)
Aktivitas merger dan akuisisi (M&A) diperkirakan akan mengalami peningkatan signifikan pada 2024. Hal ini sejalan dengan membaiknya proyeksi ekonomi global.
Pemberian izin penambahan perlakuan tertentu ini diharapkan dapat dimanfaatkan para perusahan untuk mendukung kegiatan industrinya.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan angka PHK yang terjadi tiga kali lipat lebih besar dari data Kementerian Ketenagakerjaan, yakni 80 ribu orang.
Berkat kinerja yang apik di sepanjang 2023, BRI Insurance meraih pengahargaan dengan kategori General Insurance Market Leaders 2024 di acara Market Leaders Awards 2024.
Kepercayaan terus menjadi elemen kunci yang menentukan tempat kerja yang baik.
Jumlah emiten yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), per 19 Juli 2024, mencapai 934 perusahaan. Angka tersebut sudah naik dari jumlah yang tercatat pada akhir 2024.
Saat ini mobil hybrid dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan rencananya untuk mengusulkan insentif bagi kendaraan hybrid kepada kementerian terkait.
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan dalam 10 tahun terakhir, penjualan untuk kendaraan mobil di pasar domestik cenderung stagnan pada angka satu juta unit.
ANALIS Senior Ronny P. Sasmita menilai prognosis defisit anggaran yang melebar di 2024 merupakan buah dari gencarnya belanja pemerintah sejak awal tahun.
PENGHASILAN dosen menjadi salah satu poin dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Dosen yang tengah digodok Kemendikbud-Ristek. Penghasilan dosen dinilai belum menyejahterakan.
Beragam insentif fiskal dan prosedural pun digelontorkan pemerintah, melalui Bea Cukai untuk menarik investasi dan peningkatan daya saing industri di KEK Nongsa Digital Park
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved