Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAMAT transportasi, Azas Tigor Nainggolan, mengapresiasi langkah pemerintah dalam menertibkan kendaraan yang melebihi muatan atau truk Over Dimension Over Loading (ODOL).
Menurut Azas, keberadaan ODOL bukan hanya merusak infrastruktur jalan, karena muatan yang melebihi kapasitas, selain itu truk ODOL juga dapat membahayakan pengendara itu sendiri maupun pengemudi lainnya.
"Misalnya kapasitas jalan hanya bisa dilewati kendaraan 10 ton tapi masuk truk berkapasitas 20 ton tentunya akan merusak jalan," kata Tigor kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/4).
Tigor mengatakan, kendaraan truk ODOL biasanya dimodivikasi agar muatan lebih banyak. Sehingga para pengusaha transportasi bisa menekan cost.
"Tapi jangan lupa, sistem pengereman truk ODOL yang dimodivikasi tidak maksimal, tidak seperti kendaraan keluaran pabrikan," jelasnya.
Baca juga: Dishub dan Polres Cianjur Awasi Kendaraan ODOL
Oleh karenanya, Tigor menegaskan bahwa penertiban ODOL butuh konsistensi dan ketegasan pemerintah.
"Jadi terkait dengan penertiban ODOL tidak boleh tawar menawar. Karena penegakkannya sudah ada. Tinggal bagaimana keseriusan pemerintah dalam rangka mewujudkan 2023 bebas ODOL," tandasnya.
Tigor menilai keberadaan truk ODOL sangat berbahaya. Sebab angka kecelakaan yang diakibatkan ODOL cukup tinggi.
"Kami yakin para pengusaha pun mendukung kebijakan penertiban ODOL tersebut. Sebab saya sempat bertemu dengan beberapa pengusaha transportasi tidak masalah bila ODOL ditertibkan," katanya.
Kendati demikian, kata dia, kebijakan itu tentunya harus diikuti dengan tindakan tegas dari aparat.
Untuk itu, pihaknya juga sangat mendukung pemberlakuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sehingga bagi kendaraan yang melanggar langsung kena sanksi tanpa pandang bulu. Termasuk keberadaan truk ODOL.
Tigor menjelaskan, penerapan ETLE tersebut bertujuan agar para pengguna jalan lebih disiplin dengan aturan berlalu lintas.
Menurut dia, sejumlah aturan diberlakukan seiring penerapan ETLE di tol. Sehingga apabila ada yang melanggar aturan tersebut, maka sanksi telah menunggu.
"Ada dua fokus penindakan pada penerapan tilang elektronik di jalan tol. Yaitu berkendara dengan kecepatan tinggi atau melebihi batas kecepatan, kemudian truk over dimension over loading atau ODOL," pungkasnya. (RO/OL-09)
DIREKTUR Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyatakan setuju terhadap adanya usulan untuk diadakannya pembahasan masalah ODOL dengan semua pihak
KETUA Komisi V DPR RI Lasarus mengakui permasalahan truk yang Over Dimension Overload (ODOL) baru bisa diselesaikan jika ada kemauan pemerintah untuk melakukan rapat bersama
Setiap pemilik truk diminta untuk tidak melintas selama periode mudik. Truk ODOL yang kedapatan melintas akan disetop.
MENTERI Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meminta kepada Komisi V DPR-RI agar penyelesaian masalah truk ODOL dilakukan dengan melibatkan institusi terkait
Pemudik yang memilih untuk memarkir kendaraannya di pinggir jalan tol dinilai Menhub Budi Karya Sumadi dapat menyebabkan gangguan pada kelancaran arus lalu lintas
Menhub meminta TNI/Polri untuk menertibkan keberadaan truk ODOL karena kerap menimbulkan kemacetan dan risiko kecelakaan
Total pengunjung yang hadir sepanjang penyelenggaraan GIIAS 2024 pada 18-28 Juli lalu mencapai 475.084 orang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
Polda Metro Jaya telah menindak 42.657 pelanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menanggapi bahwa belum ada rapat pembahasan mengenai kebijakan asuransi third party liability (TPL) atau asuransi untuk kendaraan.
Empat tips yang dapat membantu perempuan mencegah dan mengatasi masalah kendaraan atau situasi darurat saat berkendara, baik dengan mobil bensin maupun listrik.
Memiliki mobil impian secara kredit akan membutuhkan komitmen dalam pembayaran uang muka serta pembayaran cicilan selama masa tenor hingga lunas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved