Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLRI menyatakan mendukung pencabutan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Hal itu diungkapkan Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika, Minggu (20/3).
Helmy menegaskan Polri selalu mendukung kebijakan pemerintah dalam menjamin pasokan dan menjaga stabilitas harga pangan.
“Satgas Pangan Polri dibentuk oleh Kapolri sebagai wujud kepedulian Polri mendukung pemerintah dalam upaya menjaga stabilitas pangan, baik harga, ketersediaan, maupun distribusi, melalui sinergitas dengan pemangku kebijakan dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendiskusikan, mencari akar masalah dan solusi,” tutur Helmy.
Baca juga: Langka di Pasar, Minyak Goreng Curah Kota Bekasi Tersedia di Agen
Helmy menuturkan, guna mengantisipasi gejolak harga minyak sawit mentah ke depan, Satgas Pangan akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait untuk menyiapkan regulasi yang lebih ideal dan memiliki fleksibilitas.
“Kami akan melaksanakan monitoring dan pengecekan di lapangan agar tidak terjadi penyimpangan distribusi, sehingga ketersediaan minyak goreng curah aman dan harga sesuai ketentuan,” tegasnya.
Selanjutnya, Helmy membeberkan penyebab dari kenaikan harga minyak goreng, di mana dipicu oleh naiknya harga CPO internasional hingga dua kali lipat dari harga sebelumnya. Sehingga, hal ini berdampak pada naiknya harga pokok produksi (HPP).
“Berbagai langkah stabilisasi dengan melakukan beberapa intervensi pasar telah dilakukan, karena kenaikan harga CPO yang cukup tinggi dan besarnya disparitas harga dalam negeri dengan luar negeri,” ungkapnya.
Adapun Helmy mengatakan pemerintah tetap berpihak pada masyarakat dan UMKM dengan penetapan HET migor curah sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg sesuai Permendag No 11 Tahun 2022.
Hal ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak atas kenaikan harga minyak goreng.
Sementara itu, Helmy menyatakan Polri akan melakukan back up dalam pengamanan dan pengawasan agar kebijakan dapat berjalan dengan baik. Dia memastikan oknum atau pelaku yang membuat minyak goreng langka akan ditindak. (OL-1)
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
Kenaikan tersebut banyak dikeluhkan pembeli dan pedagang karena harga minyak curah di pasaran sudah mencapai Rp17 ribu per kilogram dan minyakkita Rp16.500 per liter.
PENAIKAN harga eceran tertinggi (HET) Minyakita menjadi Rp15.700 akan memengaruhi harga pangan yang bahan baku menggunakan minyak goreng.
BULOG Kanwil Sumatera Utara menyebutkan penetapan HET baru minyak goreng pemerintah MinyaKita berpotensi melancarkan produksi dan distribusi komoditas tersebut ke pasaran.
Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan penaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita dari semula Rp14.000 per liter Rp15.700 per liter sudah berlaku.
Dengan dibentuknya badan kakao dan kelapa yang dicangkokan ke BPDPKS, Syaiful menilai hal tersebut akan mengganggu program strategis nasional kelapa sawit ke depannya.
Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin, menyampaikan kekhawatirannya terhadap penaikan harga beras yang kian tidak terkendali.
Meskipun harga resmi telah ditetapkan, beberapa pedagang di pasar tradisional Jakarta Barat terus menjual Minyakita di atas HET, dengan harga mencapai Rp16.000 hingga Rp17.000.
Ketua DPR, Puan Maharani, memperingatkan potensi dampak luas dari kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng bersubsidi, MinyaKita
KETUA pengurus harian YLKI Tulus Abadi berpendapat dengan naiknya harga Minyakita, akan menggerus daya beli masyarakat. Harga eceran tertinggi (HET) dibanderol menjadi Rp15.700 per liter
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved