Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) turut menyoroti kebijakan dari pemerintah terkait minyak goreng (Migor). Sebab, konsumen dianggap menjadi korban dari bongkar pasang aturan terkait minyak goreng tersebut.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi meminta agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengusut dugaan adanya kartel dan oligopoli dalam bisnis minyak goreng, CPO, dan sawit. Pemerintah diharapkan lebih transparan dalam memaparkan Domestic Market Obligation (DMO) 20% mengalir kemana.
“Mengalirnya kemana, industri migor, atau mengalir ke biodiesel. Sebab,DMO 20% memang tidak akan cukup kalau disedot ke biodiesel. Dalam kondisi seperti sekarang, CPO untuk kebutuhan pangan lebih mendesak, daripada untuk energi," ungkap tulus dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (17/3).
Ia mengatakan, dari sisi kebijakan publik YLKI sangat menyayangkan, bongkar pasang kebijakan migor yang dilakukan pemerintah. Sehingga konsumen, bahkan operator, menjadi korbannya.
“Sebab selama ini intervensi pemerintah pada pasar migor, dengan cara melawan pasar. Dan terbukti gagal total. Malah menimbulkan chaos di tengah masyarakat," kata dia.
Di sisi lain, Tulus menilai bahwa kebijakan pemerintah terhadap migor di atas kertas atau secara umum lebih market friendly. Sehingga diharapkan hal ini bisa menjadi upaya untuk memperbaiki distribusi dan pasokan migor kepada masyarakat dengan harga terjangkau.
Terkait dengan hal itu, pihaknya pun mengusulkan bahwa idealnya subsidi minyak goreng sebaiknya bersifat tertutup. Sehingga subsidinya tepat sasaran.
“Sebab, subsidi terbuka seperti sekarang berpotensi salah sasaran, karena migor murah gampang diborong oleh kelompok masyarakat mampu, dan akibatnya masyarakat menengah ke bawah kesulitan mendapatkan migor murah,” pungkasnya. (OL-8)
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik sebesar Rp7.000 per gram, pada Kamis (18/7) pagi. Saat ini, harganya menyentuh Rp1.427.000 per gram.
Pemerintah dinilai gagal membangun tata produksi industri minyak kelapa sawit. Padahal, menurutnya Indonesia adalah negara penghasil CPO terbesar di dunia.
Saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang mendiskusikan tentang penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Minyakita.
Permasalahan di sisi distribusi diduga yang mendorong pemerintah berencana menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan seusai Lebaran 2024.
MINYAK goreng kemasan hingga curah di Pasar Tradisional, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami kenaikan harga, Kamis (29/2/2024).
Harga minyak goreng kemasan Tropical di pasar tradisional Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), tembus Rp37 ribu per 2 kilogram. Selain mahal, stok minyak itu langka.
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
Kenaikan tersebut banyak dikeluhkan pembeli dan pedagang karena harga minyak curah di pasaran sudah mencapai Rp17 ribu per kilogram dan minyakkita Rp16.500 per liter.
PENAIKAN harga eceran tertinggi (HET) Minyakita menjadi Rp15.700 akan memengaruhi harga pangan yang bahan baku menggunakan minyak goreng.
BULOG Kanwil Sumatera Utara menyebutkan penetapan HET baru minyak goreng pemerintah MinyaKita berpotensi melancarkan produksi dan distribusi komoditas tersebut ke pasaran.
Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan penaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita dari semula Rp14.000 per liter Rp15.700 per liter sudah berlaku.
Dengan dibentuknya badan kakao dan kelapa yang dicangkokan ke BPDPKS, Syaiful menilai hal tersebut akan mengganggu program strategis nasional kelapa sawit ke depannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved