Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Perdagangan (Mendag) Muhamad Lutfi menyinggung keberadaan mafia rakus yang diduga menimbun minyak goreng dan mengirimkan ke luar negeri.
Dia menyebut besaran pungutan ekspor dan bea keluar dari Indonesia sebesar US$375 per ton. Dikatakan lebih besar dibanding pungutan ekspor dan bea keluar Malaysia dikisaran US$100 per ton. Ini dianggap menjadi celah para mafia itu beraksi.
"Ada orang yang tidak sepatutnya mendapatkan hasil minyak ini, contoh masuk ke industri padahal konsumsi masyarakat sekitar 1,8 juta liter per bulan, diselundupkan ke luar negeri oleh mafia ini," jelasnya dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR secara virtual, Kamis (17/3).
Kejanggalan soal dugaan penimbunan minyak goreng juga ditemukan Mendag di tiga daerah. Di Sumatera Utara misalnya, dari 14 Februari-16 Maret wilayah itu tercatat mendapatkan pasokan 60,4 juta liter.
"Padahal rakyat di Sumatera Utara menurut BPS di 2021 ada 15,18 juta orang. Kalau dibagi ini setara dengan kira-kira 4 liter per orang dalam waktu sebulan," ucapnya.
Baca juga: YLKI: Bongkar Pasang Kebijakan Minyak Goreng Rugikan Masyarakat
Di Medan, lanjut Lutfi, tercatat memiliki stok minyak goreng 25 juta liter dalam waktu sebulan. Jika dikalkulasi, setiap warga Medan mendapat 10 liter.
"Saya pergi ke Kota Medan, Saya pergi ke pasar, ke supermarket tapi tidak ada minyak goreng. Ada tiga daerah yang mirip, yakni Surabaya dengan 91 juta liter dan di Jakarta ada 85 juta liter dengan 11 juta warga," bebernya.
Lutfi berujar ketiga daerah itu memiliki industri minyak doreng dan pelabuhan yang bisa dimanfaatkan para mafia atau spekulan melancarkan aksi ilegal mereka dengan mengirimkan ke luar negeri.
"Kalau pelabuhan ini, satu (kapal) tongkang bisa angkut 1.000 ton atau satu juta liter. Kementerian Perdagangan tidak bisa melawan penyimpangan penyimpangan tersebut," sebutnya.
Pihaknya pun meminta kerja sama Satgas Pangan Polri untuk mengusut dan memberantas mafia penimbun minyak goreng.
"Mohon maaf Kementerian Perdagangan tidak dapat mengontorol. Ini sifat manusia yang rakus dan jahat. Ini sedang diperiksa Satgas Pangan," pungkasnya. (OL-4)
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
Kenaikan tersebut banyak dikeluhkan pembeli dan pedagang karena harga minyak curah di pasaran sudah mencapai Rp17 ribu per kilogram dan minyakkita Rp16.500 per liter.
PENAIKAN harga eceran tertinggi (HET) Minyakita menjadi Rp15.700 akan memengaruhi harga pangan yang bahan baku menggunakan minyak goreng.
BULOG Kanwil Sumatera Utara menyebutkan penetapan HET baru minyak goreng pemerintah MinyaKita berpotensi melancarkan produksi dan distribusi komoditas tersebut ke pasaran.
Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan penaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita dari semula Rp14.000 per liter Rp15.700 per liter sudah berlaku.
Dengan dibentuknya badan kakao dan kelapa yang dicangkokan ke BPDPKS, Syaiful menilai hal tersebut akan mengganggu program strategis nasional kelapa sawit ke depannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved