Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pangan Nasional//National Food Agency (NFA) akan membantu menjaga stabilitas dan ketersediaan harga minyak goreng dengan menggandeng beberapa pihak terkait.
"Hal ini juga telah dilakukan Rapat Koordinasi antara NFA dengan Kementerian Perdagangan, sejumlah lembaga dan pelaku usaha termasuk dengan BUMN dan ritel swasta mengenai masukan – masukan dan solusi untuk mengatasi ketersediaan minyak goreng dengan harga sesuai ketentuan, diantaranya mengenai wacana pencantuman harga pada kemasan minyak goreng untuk mengantisipasi spekulasi harga," ujar Kepala NFA Arief Prasetyo Adi dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3).
Menurut Arief, seperti diketahui Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah ditetapkan Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter. Akan tetapi, masih dijual di atas HET dengan alasan menurut para pelaku usaha distribusi belum lancar.
"Hari ini minyak goreng seperti yang kita saksikan disini di pasar belum menjual sesuai ketetapan Pemerintah, ke depan saya berharap melalui BUMN Pangan dapat operasi pasar untuk memastikan harga minyak goreng dengan harga yang baik," katanya.
Dia mengatakan akan bersama-sama Kementerian Perdagangan untuk terus mensosialisasikan harga minyak goreng sesuai ketetapan Pemerintah melalui label harga di produk kemasan maupun spanduk-spanduk khusus di pasar-pasar Tradisional. Arief jauga berharap BUMN Pangan dapat terus melakukan operasi pasar melalui pendistribusian minyak goreng untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dan dengan harga baik. (Ant/OL-15)
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
Kenaikan tersebut banyak dikeluhkan pembeli dan pedagang karena harga minyak curah di pasaran sudah mencapai Rp17 ribu per kilogram dan minyakkita Rp16.500 per liter.
PENAIKAN harga eceran tertinggi (HET) Minyakita menjadi Rp15.700 akan memengaruhi harga pangan yang bahan baku menggunakan minyak goreng.
BULOG Kanwil Sumatera Utara menyebutkan penetapan HET baru minyak goreng pemerintah MinyaKita berpotensi melancarkan produksi dan distribusi komoditas tersebut ke pasaran.
Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan penaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita dari semula Rp14.000 per liter Rp15.700 per liter sudah berlaku.
Dengan dibentuknya badan kakao dan kelapa yang dicangkokan ke BPDPKS, Syaiful menilai hal tersebut akan mengganggu program strategis nasional kelapa sawit ke depannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved