Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki dugaan penimbunan minyak goreng di berbagai wilayah. Seperti di Deli Serdang Medan, Lampung, Balikpapan, Kalimantan Timur dan di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Sebagian besar kantor wilayah kami menemukan adanya indikasi di daerah itu. Saat ini semua informasinya tengah kami dalami," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur kepada wartawan, Selasa (8/3).
Mayoritas laporan penimbunan itu dilakukan oleh perusahaan yang terafiliasi dengan komoditas minyak goreng.
Deswin membeberkan, dari informasi lapangan yang dihimpun pihaknya ditemukan berbagai macam dugaan indikasi pelanggaran undang-undang persaingan usaha dalam penyaluran minyak goreng.
"Ada yang infonya belum dikasih izin untuk dikeluarkan distributor, ada yang stok dari produsen kurang, ada yang tidak berizin usahanya tapi mencoba memanfaatkan keuntungan, dan lainnya," ungkapnya.
Baca juga: Kunjungi Kementan, Wapres Pastikan Stok Pangan Cukup Sampai Ramadan dan Idulfitri
Soal dugaan kartel usaha minyak goreng, KPPU sudah memanggil 12 produsen komoditas tersebut. Lembaga tersebut masih mengumpulkan alat bukti terkait dugaan kartel atau bentuk pelanggaran lain.
Dalam penyelidikan itu, KPPU mengecek apakah terdapat kesepakatan antar produsen minyak goreng membatasi pasokan atau tidak.
"Atau masuk dari pelanggaran penguasaan pasar, jika dilakukan sendiri oleh pelaku usaha yang dominan. Itu semua akan kami perhatikan," terangnya.
Soal stok minyak goreng yang dikabarkan langka dibeberapa wilayah, KPPU merespons bahwa hal itu sepenuhnya kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Kami tidak bisa berkomentar lebih dalam soal itu, karena di wilayah Kementerian Perdaganga. Tapi dari laporan di lapangan memang terlihat masih langka," pungkasnya. (OL-4)
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik sebesar Rp7.000 per gram, pada Kamis (18/7) pagi. Saat ini, harganya menyentuh Rp1.427.000 per gram.
Pemerintah dinilai gagal membangun tata produksi industri minyak kelapa sawit. Padahal, menurutnya Indonesia adalah negara penghasil CPO terbesar di dunia.
Saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang mendiskusikan tentang penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Minyakita.
Permasalahan di sisi distribusi diduga yang mendorong pemerintah berencana menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan seusai Lebaran 2024.
MINYAK goreng kemasan hingga curah di Pasar Tradisional, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami kenaikan harga, Kamis (29/2/2024).
Harga minyak goreng kemasan Tropical di pasar tradisional Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), tembus Rp37 ribu per 2 kilogram. Selain mahal, stok minyak itu langka.
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
Kenaikan tersebut banyak dikeluhkan pembeli dan pedagang karena harga minyak curah di pasaran sudah mencapai Rp17 ribu per kilogram dan minyakkita Rp16.500 per liter.
PENAIKAN harga eceran tertinggi (HET) Minyakita menjadi Rp15.700 akan memengaruhi harga pangan yang bahan baku menggunakan minyak goreng.
BULOG Kanwil Sumatera Utara menyebutkan penetapan HET baru minyak goreng pemerintah MinyaKita berpotensi melancarkan produksi dan distribusi komoditas tersebut ke pasaran.
Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan penaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita dari semula Rp14.000 per liter Rp15.700 per liter sudah berlaku.
Dengan dibentuknya badan kakao dan kelapa yang dicangkokan ke BPDPKS, Syaiful menilai hal tersebut akan mengganggu program strategis nasional kelapa sawit ke depannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved