Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, Presiden Joko Widodo bakal meresmikan e-katalog Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada 22 Maret 2022. Hal itu dinilai dapat mendorong perkembangan sektor UMKM dan mengerek pertumbuhan ekonomi nasional.
“Soal e-katalog, Presiden bakal launching pada tanggal 22 bulan ini,” tuturnya usai melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2021, Selasa (8/3).
Luhut menambahkan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp400 triliun yang ada di kementerian/lembaga untuk membelanjakan produk UMKM dalam negeri. Alokasi dana itu dinilai akan mendorong pemanfaatan produk dalam negeri, menggeliatkan UMKM nasional, dan mendorong terciptanya usaha baru.
Baca juga: Sandiaga Belikan Pelaku UMKM Mesin Jahit Baru agar Hasilnya Optimal
Merujuk hitungan Badan Pusat Statistik (BPS), bila dana itu diserap dengan baik dan benar, maka akan berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi hingga 1,71%.
“Dari hitungan BPS, itu menambah pertumbuhan ekonomi 1,71%. Jadi efisiensi itu membuat saya tidak ragu kalau kita (ekonomi) bisa tumbuh 6%,” kata Luhut.
E-katalog UMKM merupakan sistem informasi elektronik dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang memuat informasi usaha, harga, dan informasi lain terkait penyediaan barang dan jasa.
Dalam e-katalog tersebut, instansi pemerintahan dapat mengakses dan melihat ragam barang maupun jasa yang dibutuhkan sesuai dengan masing-masing spesifikasi. E-katalog merupakan sistem yang tercipta berdasarkan Undang Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Aturan terkait e-katalog itu mewajibkan pemerintah pusat dan daerah melakukan pengadaan barang dan jasa dalam negeri dengan mengalokasikan 40% dari anggaran belanjanya untuk membeli produk-produk maupun jasa UMKM Indonesia. (A-2)
KPK mengungkapkan sebagian besar instansi pemerintah kini mulai menggunakan e-katalog dalam pengadaan barang dan jasa bahkan hingga yang terkecil seperti pengadaan kue untuk rapat.
Data dari Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) 2022 menyebutkan bahwa 60% masyarakat sudah mulai berbelanja secara "offline", baik ke pasar modern maupun tradisional.
Lebih tinggi dari 113,1 pada bulan sebelumnya.
Sedikitnya produk lokal yang tayang di elektronik katalog (e-katalog) menjadi penyebab rendahnya transaksi pembelian barang dan jasa oleh pemerintah daerah.
Ahli kulit juga menyebutkan bahwa terpapar cahaya biru hingga 8 jam sehari juga berbahaya bagi kulit.
Tercatat lebih dari 25 pusat perbelanjaan yang ada di 5 Kotamadya DKI Jakarta akan menggelar program khusus menyambut Imlek
PENELITI OceanX bersama Kemenko Marves dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berhasil menemukan rangkaian gunung di dasar laut perairan Indonesia.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan anggaran untuk program makan siang gratis yang menjadi janji dari presiden terpilih Prabowo Subianto akan digelontorkan secara bertahap
Aksi serupa diharapkan dapat dijadikan standar bagi penyelenggaraan event sepak bola di bawah naungan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Kegiatan ini akan melibatkan lebih banyak relawan dan peserta untuk kontribusi yang lebih besar terhadap kebersihan stadion.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menerima kedatangan Chief Executive Officer (CEO) SpaceX sekaligus Tesla Inc, Elon Musk, di Bali, Minggu (19/5).
ISU tentang perdagangan karbon atau carbon trading belakangan semakin banyak dibicarakan. Indonesia berpeluang tinggi memanfaatkan perdagangan karbon dengan luasnya hutan yang dimiliki.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved