Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBANYAK 527 unit rumah melalui bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) telah disalurkan per Rabu (23/2). Ini merupakan penyaluran perdana subsidi FLPP di 2022.
Nilai penyaluran tersebut mencapai Rp57,69 miliar atau 0,26% dari target penyaluran yang ditetapkan tahun ini. Penyaluran dana FLPP perdana ini melalui Bank BTN Syariah, BPD Jambi Syariah, BPD Sumselbabel, dan BPD Nagari.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyetujui usulan penyaluran FLPP oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sebanyak 200 ribu unit kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan alokasi Dana DIPA 2022 sebesar Rp19,1 triliun.
Komisioner BP Tapera Adi Setianto menyampaikan BP Tapera dalam pengelolaan dana investasi tersebut akan memastikan penyaluran FLPP dilakukan sesuai dengan tata kelola yang benar.
"Dalam menyalurkan dana FLPP tahun ini, BP Tapera bekerja sama dengan 39 bank penyalur yang terdiri dari delapan bank nasional dan 31 bank pembangunan daerah," ucapnya dalam rilis resmi, Kamis (24/2).
Bank nasional yang dimaksud antara lain BTN dan BTN Syariah, BNI, BRI, Mandiri, BSI, Artha Graha, dan Mega Syariah.
Sedangkan 31 BPD ialah BJB Syariah, BPD Sulawesi Selatan, BPD Sulawesi Selatan Syariah, BPD Kalimantan Barat, BPD Kalimantan Barat Syariah, BPD Sulawesi Tengah, BPD Kalimantan Tengah, BPD Kalimantan Selatan SyariahBPD Kalimantan Timur, Bank NTB, BPD Papua.
Lalu, BPD Kalsel, Bank DKI, BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo, BPD Jateng Syariah, Bank NTT, Bank Nagari, BPD Jatim Syariah, BPD Jawa Timur, BPD Riau Syariah, Bank Aceh, Bank Jambi, Bank Sumsel Babel, BPD Nagari Syariah, Bank Jambi Syariah, BPD Sumut Syariah, Bank Sumsel Babel Syariah, BPD Sumut, BPD Jawa Tengah, BPD DIY, dan BPD Jawa Barat dan Banten.
Dalam penyaluran dana FLPP, Adi mengingatkan kepada bank penyalur agar memperhatikan ketentuan pengajuan pencairan, yaitu pemenuhan administrasi surat pernyataan verifikasi KPR Sejahtera dan pemenuhan ketentuan KPR Sejahtera. (X-12)
pemerintah harus segera menambah kuota Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk 2024.
Terkenal dengan salah satu kawasan industri terbesar, daya beli masyarakat Cikarang rupanya mampu bersaing.
Industri properti seperti real estat dan konstruksi bangunan berkontribusi besar terhadap pendapatan pemerintah pusat dan daerah.
Rumah bergaya klasik Eropa menjadi rumah elegan yang tidak akan tergerus zaman dan diminati peminat di kelasnya, terlebih keluarga muda mapan.
Menurut UUD RI Tahun 1945, pasal 28 H ayat 1, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) terus mendorong penyediaan perumahan dan permukiman yang aman, nyaman, dan terjangkau.
BP Tapera menyelenggarakan evaluasi kinerja bank penyalur Pembiayaan Tapera Periode 1 dan FLPP Periode Q-2 Tahun 2024 pada 22-23 Juli 2024 di Jakarta.
Perhatian publik tertuju pada kebijakan Tapera saat ini.
Tapera merupakan program yang dirancang untuk membantu masyarakat memiliki rumah melalui mekanisme tabungan dan pembiayaan perumahan.
DPR masih bisa melakukan revisi aturan Tapera untuk pekerja swasta
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan penerapan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk karyawan swasta bisa mundur dari 2027.
Fraksi PKS di DPR meminta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 bahkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tabungan Perumah Rakyat untuk dievaluasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved