Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DI era digital saat ini, segala informasi dapat dengan mudah didapatkan melalui teknologi yang ada di smartphone. Bahkan informasi di belahan dunia pun bisa diketahui dengan mudah berkat teknologi.
Intinya, kemajuan teknologi memudahkan masyarakat dalam banyak hal, mulai dari mudahnya mendapatkan informasi, adanya berbagai macam aplikasi yang mempermudah aktivitas kita serta banyak kemudahan lainnya. Begitupun dalam hal perjanjian jual beli.
Jika biasanya ketika membutuhkan dokumen perjanjian, dokumen tersebut harus ditandatangani lalu dibubuhkan dengan meterai tempel. Lain halnya dengan sekarang, saat ini kita bisa melakukan perjanjian dengan orang lain tanpa membutuhkan dokumen fisik. Semua dapat dilakukan secara digital, mulai dari penandatanganan dan stempel secara digital hingga pembubuhan meterai yang dilakukan secara online.
Hal itu setelah pemerintah meluncurkan meterai elektronik sejak Oktober 2021. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai, meterai elektronik dibuat dan didistribusikan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), instansi yang juga ditugaskan pemerintah untuk mencetak meterai tempel. Akan tetapi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 133 tahun 2021, Peruri harus bekerja sama dengan distributor dalam mendistribusikan meterai elektronik kepada masyarakat.
“Sejak awal diluncurkan hingga saat ini, Peruri berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mulai dari sistem pembubuhan meterai elektronik yang terus dilakukan evaluasi dan perbaikan, hingga proses distribusi ke masyarakat dengan terus melakukan penjajakan kerja sama dengan berbagai pihak yang berkompeten,” kata Adi Sunardi, Head of Corporate Secretary Peruri.
Hingga saat ini masyarakat dapat dengan mudah dan aman mendapatkan meterai elektronik melalui beberapa distributor yang telah melakukan kerja sama dengan Peruri.
Adi menambahkan bahwa terkait PT Peruri Digital Security (PDS) yang merupakan Anak Perusahaan Peruri di bidang solusi teknologi informasi seperti e-Authentication, e-Identity, e-Payment, Data Center, Service & IT Solution, saat ini telah memiliki 6 mitra strategis untuk mendistribusikan meterai elektronik (e-meterai), yaitu: PT Digital Logistik Internasional, PT MCP Indo Utama, PT Redphoenix Kreatif Genesis, PT Digital Prima Sejahtera, PT Solusi Nusantara Terpadu dan PT Mahardika Teknotama Integrasi. Melihat tingginya permintaan penggunaan meterai elektronik di masyarakat, PDS menjalin kerja sama kemitraan dengan beberapa perusahaan untuk membantu delivery dan sistem meterai elektronik yang selalu tersedia di masyarakat.
“PMK 133/2021 mengharuskan Peruri mendistribusikan meterai elektronik pada distributor guna memastikan ketersediaan meterai elektronik.
Pendistribusian meterai elektronik kepada distributor dilakukan setelah distributor dipastikan telah melakukan deposit atau penyetoran bea meterai di muka.
"Tidak sembarang badan usaha dapat menjadi distributor. Sebab, pihak yang ingin menjadi distributor harus memenuhi kualifikasi yang ditetapkan dalam Pasal 17 ayat (1) PMK 133/2021. Kami juga akan terus mengevaluasi kinerja dari para distributor sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat optimal, ” ujar Adi. (RO/A-1)
Dalam menghadapi situasi ini, Peruri telah mengeluarkan permohonan maaf dan menyatakan bahwa mereka sedang berupaya memperbaiki masalah tersebut.
Untuk membangun inklusi keuangan di Indonesia perlu dilakukan secara masif dengan berkolaborasi dengan banyak pihak termasuk modern retail.
Kehadiran meterai elektronik memberikan kemudahan pembayaran bea meterai atas dokumen elektronik.
E-Meterai memiliki kedudukan yang sama dengan meterai tempel sebagai alat pembayaran pajak atas dokumen elektronik dan diakui oleh hukum.
Pos Indonesia mendapat tugas atau amanah dari kementerian Keuangan, untuk mendistribusikan dan menjual meterai tempel melalui Kantor Pos di seluruh pelosok negeri
esulitan proses hukum pada era shifting yang banyak dihadapi bagi perusahaan saat ini salah satunya adalah melakukan kerja sama terhadap calon partner mereka,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved