Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BEBERAPA hari terakhir, mencuat kasus dugaan investasi bodong berkedok penjualan meterai. Kerugian para korban ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Pihak Kepolisian Tanjungpinang, masih melakukan pengusutan dan mendalami kasus dugaan investasi bodong itu.
Kasus bermula dari seorang pegawai agen pos di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri), yang dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang.
Baca juga: Awas Meterai Palsu! Masyarakat Diimbau Beli Meterai di Kantor Pos atau Aplikasi Pospay
Kasus dugaan investasi bodong ini akhirnya mencuat setelah seorang korban membuat laporan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Korban merasa tertipu setelah menginvestasikan uangnya atas bujukan terlapor seorang.
"Ada laporan penipuan yang masuk ke kami. Modusnya bisnis jual meterai Kantorpos. Saat ini sedang kami selidiki," ujar Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, pada Jumat (30/6).
Mencatut Nama Kantor Pos
Permasalahan ini lebih ke tindak pidana yang merujuk pada perbuatan penipuan. namun, dalam prosesnya, nama Kantor Pos, sebagi entitas kantor cabang milik PT Pos Indonesia (persero), jadi tercatut.
Baca juga: Dukung Migrasi ke Digital, Peruri Gencarkan Penggunaan Meterai Elektronik
Mengutip dari media yang memberitakan perihal kejadian ini, nama Kantor Pos Tanjung Pinang seolah menjadi korban sertaan atau bahkan disebutkan bahwa pelakunya adalah karyawan Kantor Pos Tanjungpinang.
Terkait kejadian tersebut, Kepala Kantor Pos Tanjung Pinang, Eksekutif Manager Eko Pradinata, menjelaskan dugaan investasi bodong bermodus penjualan meterai bukanlah dari pihaknya.
Tetapi, pelaku merupakan petugas dari Agen Pos Batu 10, yang merupakan mitra dari Kantorpos.
Pelaku Bukan Bagian Internal Kantor Pos
"Untuk kasus ini, pelakunya bukan bagian internal kami (Kantor Pos Tanjung Pinang). Yang diduga dari pihak kepolisian ini adalah petugas Agenp Pos, mitra kami," ujar Eko saat dihubungi.
Menurut Eko, dugaan investasi bodong berupa meterai masih harus ditemukan kebenarannya. Terutama mengenai pembelian meterai.
Sebab, menurutnya, pihaknya tidak menerima laporan mengenai pembelian meterai sebesar Rp2 miliar atas nama pelaku (Triana Zein) atau pun Agenpos Batu 10.
Baca juga: Pos Indonesia Terima kembali Dua Asetnya dari Kejaksaan Agung
"Yang bersangkutan ini menggunakan meterai sebagai modusnya. Padahal yang bersangkutan itu tidak pernah membeli meterai sebanyak itu di Kantorpos," tambahnya.
Eko menceritakan isu mengenai investasi bodong berbisnis meterai ini, awalnya ia dapatkan dari media sosial. Ia pun mencoba untuk mencari tahu lebih detail informasinya. H
ingga akhirnya, informasi ini beredar semakin luas setelah Polres Tanjung Pinang membuat pernyataan terkait kasus berlabel ‘investasi bodong meterai’ ini.
"Yang perlu saya klarifikasi terkait kejadian ini. Berita ini kan disebutkan Kantorpos Batu, padahal tidak ada sama sekali kaitannya dengan kami," tutur Eko.
Di PT Pos Indonesia (persero) sendiri. kasus yang mencatut nama Pos Indonesia ini dieskalasikan ke tingkat regional.
Arief Joko Sentono, Deputi Operation Vice President (DOVP) Regioal 1 Sumatera, mengeluarkan surat peneguhan (pernyataan) untuk mengklarifikasi dan sekaligus menjelaskan kedudukan Kantorpos, Agenpos, dan benda Pos yang menjadi obyek utama pada kasus ini.
“Agen Pos adalah pola kemitraan antara Pos Indonesia dengan perorangan atau badan usaha dalam rangka pengembangan partnership sales dengan mendapat imbal jasa," jelasnya.
Baca juga: Pos Indonesia Salurkan Bansos Sembako dan PKH untuk 23.733 KPM di Yogyakarta
"Dengan demikian Agen Pos bukan merupakan struktur Perusahaan, oleh karena itu Sdri. Triyana Zain bukan merupakan Karyawan dari PT Pos Indonesia (Persero),” tutur Arief.
Arief menambahkan, khusus untuk penjualan meterai, Agen Pos Batu 10 bukan merupakan agen meterai. Ini karena Agen Pos Batu 10 mendaftarkan sebagai perorangan.
“Agen meterai harus berbadan hukum. Sehingga transaksi pembelian meterai dilakukan dengan pola beli putus tanpa imbal jasa. Konfirmasi dari pemilik Agenpos Batu 10, bahwa kejadian tersebut di luar sepengetahuannya dan dilakukan oleh Saudari Triyana Zein di luar pengelolaan Agen Pos Batu 10.,” jelas Arief.
Sebagai tindak lanjut, Arief Joko Sentono memastikan pihak Kantorpos tidak akan bertindak gegabah. Kantorpos Tanjungpinang tetap menunggu hasil penyidikan dari pihak kepolisian.
Arief juga mengatakan, pihak Kantorpos juga masih akan melakukan investigasi terkait kasus ini.
“Dugaan sementara dari kami bahwa penjualan meterai hanya dijadikan alibi atau modus oleh pelaku dalam menipu korban-korbannya,” kata Arief.
Tentang Meterai Tempel Yang Identik Dengan Kantorpos
Pemberitaan yang beredar tentang dugaan investasi bodong dengan modus penjualan meterai yang mencatut nama Kantorpos Tanjungpinang, jelas merugikan nama Pos Indonesia.
Benda pos bernama meterai ini terlanjur terasosiasi dengan Kantorpos. Meterai tempel atau meterai fisik berupa benda keping, selama ini identik dengan PT Pos Indonesia (persero).
Produk benda meterai tempel ini sejatinya berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pos Indonesia mendapat tugas atau amanah dari Kementerian Keuangan, untuk mendistribusikan dan menjual meterai tempel melalui Kantorpos di seluruh pelosok negeri.
Baca juga: Pos Indonesia Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pengentasan Stunting di Jawa Tengah
Pendistribusian dan penjualan meterai tempel ini menjadi tanggung jawab dan tugas yang diemban Direktorat Bisnis Jasa keuangan PT Pos Indonesia (persero).
Sejak tahun 2021, meterai senilai Rp 10 ribu digunakan untuk dokumen resmi. Sejak tahun 2021 pula, meterai Rp 10.000,- telah beredar di Kantorpos, toko ritel, dan marketplace. Meterai Rp 10.000,- ini menggantikan meterai tempel desain tahun 2014 nominal Rp 3.000,- dan Rp. 6.000,-.
Kantorpos menjadi satu-satunya penyalur resmi meterai tempel yang dikeluarkan Ditjen Pajak. Tentu implikasinya yaitu harga yang pembelian meterai tempel di Kantorpos tetap diharga Rp 10 ribu.
Kantor Pos tidak boleh menjual harga meterai tempel di atas harga yang telah disahkan kementerian keuangan. (RO/S-4)
Pembentukan BUMN Klaster Logistik adalah langkah strategis untuk menciptakan sinergi yang lebih kuat antar BUMN dalam menyediakan layanan logistik end-to-end.
POS Indonesia atau PosIND bersinergi dengan Koperasi Nusantara (Kopnus) meluncurkan Program Lindungi Pensiunan dengan Digitalisasi Pembayaran Pensiun.
PT Pos Indonesia bakal menggelar pameran dan kompetisi Filateli Internasional di Pos Bloc Jakarta. Acara bertajuk Asian Internasional Stamp Exhibition itu digelar pada 3 hingga 7 Juli 2024.
Kerja sama ini menjadi komitmen Pos Indonesia dengan Shopee dalam menjaga serta meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan.
PT Pos Indonesia (Persero) mendukung perhelatan PLN Mobile Color Run 2024 yang digelar PT PLN (Persero) di Surabaya, Jawa Timur.
Talentlytica menyabet penghargaan Niscala Award untuk kategori Mitra Swasta Terbaik dalam ajang Niscala Award PosIND 2024.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Waspada, aksi penipuan bermodus investasi masih marak terjadi. Peristiwa terbaru terjadi di wilayah hukum Bogor Raya (Kota dan Kabupaten Bogor).
Polisi tengah melakukan penanganan perkara yang saat ini menjadi sorotan masyarakat berkaitan dengan investasi
Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen (Persero), Dodi Susanto, diperiksa oleh penyidik KPK, pada Rabu (19/6) terkait dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
OJK mengimbau seluruh masyarakat tidak tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi dengan keuntungan fantastis, bisa jadi investasi bodong. Terkait dugaan hilangnya dana nasabah Bank BTN
SATRESKRIM Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap investasi bodong berkedok koperasi dengan kerugian hampir Rp1 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved