Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi berpendapat, program minyak goreng satu harga tak efisien dalam menyelesaikan masalah melambungnya produk pangan itu.
"YLKI menduga intervensi pemerintah dalam harga minyak goreng tidak akan efektif, sebab salah strategi," kata Tulus dalam keterangannya, Senin (24/1).
Salah strategi yang dimaksud ialah pemerintah dianggap tidak membereskan persoalan hulu dari tingginya harga minyak goreng kemasan yang masih dijual di kisaran Rp20 ribu ke konsumen.
"Ini salah strategi karena tidak menukik pada hulu persoalan yang sebenarnya, yakni adanya dugaan kartel di pasar minyak goreng," tuding Tulus.
Dari sisi konsumen, dia menambahkan, program satu harga minyak goreng pasti memunculkan perilaku panic buying oleh masyarakat karena ingin berebut membeli produk tersebut di dalam satu gerai.
"Seharusnya pemerintah membatasi pembelian, misalnya konsumen hanya boleh membeli 1 bungkus atau satu liter saja," tutup Tulus.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, melihat ada sinyal kartel dari kenaikan harga minyak goreng yang terjadi belakangan ini lantaran perusahaan-perusahaan besar di industri minyak goreng kompak untuk menaikkan harga secara bersamaan.
Berdasarkan data Consentration Ratio (CR) yang dihimpun KPPU pada 2019 terlihat bahwa sekitar 40% pangsa pasar minyak goreng dikuasai oleh empat perusahaan besar yang juga memiliki usaha perkebunan, pengolahan CPO (minyak sawit), hingga beberapa produk turunan CPO seperti biodiesel, margarin, dan minyak goreng.
"Perusahaan minyak goreng relatif menaikkan harga secara bersama-sama walaupun mereka masing-masing memiliki kebun sawit sendiri. Perilaku semacam ini bisa dimaknai sebagai sinyal bahwa apakah terjadi kartel," duga Komisioner KPPU Ukay Karyadi beberapa waktu lalu. (Ins/OL-09)
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik sebesar Rp7.000 per gram, pada Kamis (18/7) pagi. Saat ini, harganya menyentuh Rp1.427.000 per gram.
Pemerintah dinilai gagal membangun tata produksi industri minyak kelapa sawit. Padahal, menurutnya Indonesia adalah negara penghasil CPO terbesar di dunia.
Saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang mendiskusikan tentang penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Minyakita.
Permasalahan di sisi distribusi diduga yang mendorong pemerintah berencana menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan seusai Lebaran 2024.
MINYAK goreng kemasan hingga curah di Pasar Tradisional, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami kenaikan harga, Kamis (29/2/2024).
Harga minyak goreng kemasan Tropical di pasar tradisional Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), tembus Rp37 ribu per 2 kilogram. Selain mahal, stok minyak itu langka.
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran satgas di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan tekstil
MENDAG resmikan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor untuk memberantas barang-barang ilegal dari luar negeri, Jumat (19/7).
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) akan membentuk satuan tugas (satgas) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk menghadang banjirnya produk impor ilegal.
Pengecekan SPPBE ini merupakan kolaborasi semua pihak, termasuk Kementerian Perdagangan.
Kemendag akan mengadakan pameran dagang internasional, Trade Expo Indonesia 2024 ke-39 pada 9-12 Oktober.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved