Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIGITALISASI adalah sebuah keniscayaan. Bahkan pemerintah terus mendorong semua usaha, termasuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk bermigrasi ke digital.
Pada 2020 misalnya, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai. Ketentuan perundangan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan dan ketertiban administratif dalam pengawasan penerimaan perpajakan negara seiring dengan meningkatnya transaksi elektronik.
Baca juga: Pemerintah Luncurkan Materai Elektronik Untuk Kebutuhan ...
Selain itu, keberadaan meterai elektronik juga sebagai salah satu langkah optimalisasi yang dilakukan oleh pemerintah terkait administrasi perpajakan untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pengenaan bea meterai secara lebih transparan, paperless, dan sesuai dengan perkembangan teknologi serta kelaziman internasional
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020, Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Dijelaskan bahwa dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Adapun meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk membayar pajak atas dokumen. Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik (PMK No : 133 /PMK.03/2021).
Dalam implementasinya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 tahun 2021 yang menugaskan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) untuk mencetak meterai tempel, membuat dan mendistribusikan meterai elektronik.
Dalam pendistribusian meterai elektronik, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 133 tahun 2021 telah diatur beberapa hal antara lain, dalam mendistribusikan meterai elektronik Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia bekerja sama dengan distributor, kualifikasi dan kriteria distributor, peranan distributor dan retailer/pengecer, penjualan meterai elektronik dari distributor kepada pengecer dan masyarakat umum telah diatur dengan harga jual senilai nominal kopur meterai elektronik (Rp10.000), pengecer dapat menjual meterai elektronik dengan harga jual yang berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik.
Peruri juga telah membuka pendaftaran calon distributor secara terbuka melalui media dengan harapan memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses pembelian meterai elektronik.
Penjualan meterai elektronik dari distributor kepada pengecer dan masyarakat umum dapat diakses melalui portal e-meterai.co.id masyarakat dapat melakukan registrasi (personal, enterprise, & wholesale), pembelian kouta dan pembubuhan meterai elektronik pada dokumen dengan harga jual sebesar nilai nominal meterai elektronik (Rp10.000). Selain itu masyarakat juga dapat melakukan pembelian meterai elektronik melalui retailer yang telah terdaftar dan terverifikasi oleh distributor meterai elektronik. Adapun sesuai peraturan yang berlaku, retailer diperbolehkan menjual dengan harga yang berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2019, Peruri diberikan kewenangan oleh pemerintah menjalankan bisnis jasa digital sekuriti dengan beberapa produk unggulannya yaitu tanda tangan digital (Peruri Sign) dan stempel digital (Peruri Tera). Kehadiran meterai elektronik tentunya menjadi tambahan manfaat yang dapat melengkapi layanan digital Peruri sehingga masyarakat dapat merasakan one stop service & solution dari Peruri yang dapat dikemas secara paket bundling maupun terpisah disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan. Masyarakat dapat mengakses portal e-meterai.co.id secara mandiri untuk kebutuhan pembubuhan meterai elektronik tanpa ada keharusan menggunakan produk digital Peruri lainnya.
“Layanan one stop service and solution yang ditawarkan Peruri berupa tanda tangan digital, stempel digital dan meterai elektronik dikemas dalam satu sistem yang terintegrasi sehingga prosesnya dapat lebih efektif dan efisien. Namun kami tegaskan paket bundling itu bukan kewajiban yang harus diambil oleh masyarakat,” kata Head of Corporate Secretary Peruri, Adi Sunardi. (RO/A-1)
Dalam menghadapi situasi ini, Peruri telah mengeluarkan permohonan maaf dan menyatakan bahwa mereka sedang berupaya memperbaiki masalah tersebut.
Untuk membangun inklusi keuangan di Indonesia perlu dilakukan secara masif dengan berkolaborasi dengan banyak pihak termasuk modern retail.
Kehadiran meterai elektronik memberikan kemudahan pembayaran bea meterai atas dokumen elektronik.
E-Meterai memiliki kedudukan yang sama dengan meterai tempel sebagai alat pembayaran pajak atas dokumen elektronik dan diakui oleh hukum.
Pos Indonesia mendapat tugas atau amanah dari kementerian Keuangan, untuk mendistribusikan dan menjual meterai tempel melalui Kantor Pos di seluruh pelosok negeri
esulitan proses hukum pada era shifting yang banyak dihadapi bagi perusahaan saat ini salah satunya adalah melakukan kerja sama terhadap calon partner mereka,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved