Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PELAKU usaha berharap tetap ada jaminan hukum setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstusional bersyarat. Pemerintah diharapkan terus berkomunikasi dengan pelaku usaha dan pekerja untuk memberikan kepastian kebijakan dan menjaga kestabilan usaha.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudzwuhadji menilai keputusan MK tidak akan mengganggu kegiatan usaha. Pasalnya regulasi UU Cipta Kerja masih berlaku dengan syarat perbaikan atau revisi paling lambat selama dua tahun.
Adi berharap keputusan MK dapat menjadi kesempatan untuk menijau regulasi yang berlaku dengan menghasilkan kebijakan yang lebih baik.
"Kita hormati, keputusan MK merupakan dinamika yang harus kita jalani bersama. Keputusan MK bukan suatu regulasi, sementara regulasinya sendiri sudah berjalan, tidak serta merta menguburkan itu sendiri. Keputusan MK memberikan kesempatan untuk meninjau kembali revisi dari tuntutan yang dimaksud. Bukan berarti menggugurkan regulasi yang ada," tuturnya, Kamis (25/11).
Baca juga: MK Perintahkan Perbaikan UU Cipta Kerja dalam 2 Tahun
Menurutnya, saat ini regulasi UU ciptakerja masih berlaku. Keputusan MK tersebut tidak menghentikan regulasi, kecuali 2 tahun belum ada revisi.
"Pemerintah perlu segera menanggapinya. Tanggapan responsif dari Menko (Perekonomian). Supaya pelaku usaha punya kepastian hukum. Ini penting, keberlangsungan investasi, apalagi investor mulai berdatangan, rasa aman diregulasi pengupahan di UMP UMK yang erakhir di 30 November ini. (Respon pemerintah) Untuk penyempurnaan kelanjutan (regulasi) berikutnya," jelasnya.
Adi juga berharap, pemerintah mengajak komunikasi tripartit dengan pelaku usaha dan juga para pekerja yang saat ini sudah berjalan.
Lebih jauh, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kemaritiman, Investasi, dan Luar Negeri Shinta Kamdani berharap pemerintah dapat menyelesaikan dinamika hukum UU Cipta Kerja.
"Apalagi UU Cipta Kerja merupakan daya tarik utama bagi investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Dengan demikian, kepastian hukum dalam UU Cipta Kerja akan menjadi perhatian pelaku usaha," ungkapnya. (MGN/A-2)
Anta Ginting dinilai layak untuk menjadi Ketum Kadin DKI.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid memastikan bahwa pihaknya akan melindungi sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari gempuran barang impor ilegal.
Kadin Indonesia merupakan satu-satunya induk organisasi dunia industri dan usaha serta mitra strategis pemerintah yang pembentukannya didasarkan undang-undang.
Ikhwan Primanda mendorong perusahaan-perusahaan rintisan (startup) membantu industri kecil naik kelas menjadi industri menengah dengan penggunaan teknologi
Calon ketua umum kadin bertekad ciptakan pengusaha baru
SEBAGAI upaya melindungi industri dalam negeri dari banjirnya produk impor ilegal, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan akan membentuk satuan tugas (satgas) impor ilegal
PRESIDEN Joko Widodo mengumpulkan para menteri untuk membahas satgas sawit terkait dengan kebun sawit ilegal. Presiden memberi waktu satu bulan agar masalah ini tuntas.
UU Cipta Kerja mempunyai nilai-nilai yang sesuai dengan Pancasila yaitu menciptakan lapangan kerja yang fleksibel dan dinamis
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, naiknya peringkat daya saing Indonesia merupakan buah manis dari UU Cipta Kerja.
Prabowo Subianto diminta mencabut UU Cipta Kerja
Buruh dari Kabupaten Tangerang, Banten, bergerak ke Jakarta untuk menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Rabu (1/5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved