Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) diminta bertindak cepat guna mengatasi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi di sejumlah wilayah Indonesia.
Sebab, menurut Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan di Jakarta, hari ini, kelangkaan solar terjadi karena sistem kuota yang ditetapkan BPH Migas.
"Saya kira BPH Migas harus bertindak cepat dalam mengambil keputusan terkait kelangkaan ini. Pertamina dalam hal ini sub holding Patra Niaga siap untuk menjalankan jika ada penambahan asalkan ada arahan dari pemerintah," katanya.
Menurut dia, seharusnya sejumlah pihak termasuk BPH Migas segera bertindak cepat dengan segera menyetujui atau meminta kepada Pertamina terkait penambahan kouta BBM subsidi, sebab jika tidak dilakukan maka akan menimbulkan kepanikan di masyarakat.
Dikatakannya, kelangkaan BBM solar subsidi terkait dengan sistem kuota yang ditetapkan BPH Migas, sedangkan Pertamina hanya menjalankan distribusi BBM subsidi sesuai kuota yang diatur oleh pemerintah.
Dalam hal ini pemerintah di APBN tahun 2021 menetapkan kuota BBM bersubsidi sebesar 15.580.040.
"Jadi, kritikan seharusnya bukan diarahkan kepada Pertamina. Karena Pertamina tidak bisa serta-merta menambah kuota. Hal ini terkait dengan biaya subsidi yang harus dibayarkan Pemerintah kepada Pertamina, sehingga Pertamina dalam hal ini sub holding Pertamina Patra Niaga (PPN) bisa menjaga agar masyarakat tetap mendapatkan solar subsidi sampai akhir tahun,” ujar Mamit dalam keterangannya.
Menurut Mamit, terjadinya kelangkaan BBM sebenarnya pertanda membaiknya kondisi ekonomi pasca kebijakan PPKM yang menyebabkan naiknya permintaan.
Penyebab lainnya, tambahnya, terjadinya kenaikan harga CPO (minyak sawit mentah) sepanjang 2021 bisa menjadi penyebab ketersediaan stok BBM subsidi terganggu, karena BBM solar subsidi merupakan program solar B30.
“Kenaikan harga CPO yang melejit sampai 75 persen jika dibandingkan tahun 2020 ikut mendorong kenaikan harga FAME sebagai bahan campuran B30 ini. Jadi, pemerintah harus membuat regulasi harga atau DMO CPO untuk program biodiesel sehingga tidak menambah beban produksi bagi Pertamina jika harga FAME sedang mengalami kenaikan,” ujarnya.
Dia pun mengusulkan saat harga FAME mengalami kenaikan, maka Pertamina bisa diberikan kelonggaran untuk menjual BBM solar subsidi murni tanpa di campur dengan FAME. Jika nanti harga FAME sudah turun, maka Pertamina wajib kembali menjual BBM solar subsidi B30 ke masyarakat.(Ant/OL-4)
Saat ini, terpantau pelayanan solar subsidi di Kabupaten Sikka berjalan normal tidak mengalami kendala maupun antrian yang mengular.
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua warga di Kabupaten Manggarai Barat karena menjual solar subsidi yang diperuntukan bagi nelayan setempat, kepada kapal wisata.
Komisi VII DPR RI, mengrkitik rencana pembatasan BBM bersubsidi oleh Pertamina
IAW berharap dalam rotasi di tubuh Polri saat ini mampu menciptakan citra polisi yang lebih baik lagi.
PEMERINTAH menegaskan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tak berubah. Kementerian ESDM memastikan harga pertalite dan solar tidak akan mengalami perubahan pada Juli 2024.
Selain memastikan ketersediaan BBM dan elpiji subsidi, Pertamina Patra Niaga juga menjamin ketersediaan produk non subsidi yaitu Pertamax Series, Dex Series, dan Bright Gas
Pembatasan pembelian BBM subsidi memerlukan pendataan secara akurat supaya tepat sasaran. Pasalnya, sekitar 80% pasokan pertalite masih ditenggak oleh orang kaya.
Selama Ramadan dan Idul Fitri 2024, konsumsi bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin atau gasoline diproyeksi naik 11% dibandingkan periode normal.
Aturan pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diyakini bakal dibatasi oleh pemerintah.
BADAN Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) saat ini tengah melakukan revisi Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang penyaluran jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu (JBT)
REALISASI penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis khusus, (JBKP) pertalite tak mencapai alokasi kuota penyaluran di 2023. Hingga 31 Desember 2023, penyaluran BBM Ron 90 itu
BPH Migas akan tambahkan kuota solar subsidi hingga 2 juta kilo liter
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved