Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

PHRI Klaim Pengusaha Pariwisata Belum Ada yang Bangkrut selama Pandemi 

Insi Nantika Jelita
29/9/2021 19:15
PHRI Klaim Pengusaha Pariwisata Belum Ada yang Bangkrut selama Pandemi 
Pelaku usaha perhotelan di NTB kembali membuka hotelnya dengan protokol CHSE(Antara/Ahmad Subaidi)

KETUA Umum Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengklaim belum ada perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata yang terang-terangan menyatakan bangkrut akibat ganasnya pandemi. 

Padahal, pada Juli lalu, PHRI menyebut total kerugian yang dialami sektor pariwisata mencapai Rp85,7 triliun, dengan kerugian untuk sektor hotel sebesar Rp30 triliun lebih, dan restoran itu Rp40 triliun dan lainnya. 

"Sampai hari ini secara resmi belum ada yang declare (menyatakan) bahwa ada yang gulung tikar ke saya," ujarnya dalam webinar yang digelar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) secara virtual, Rabu (29/9). 

Hariyadi mengatakan telah berupaya agar bisnis pariwisata dan ekonomi kreatif bisa bertahan dan mencegah kepailitan. Salah satu langkahnya adalah mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan. 

"Kami upayakan supaya teman-teman di sektor pariwisata ini, khusunya hotel dan restoran jangan sampai ada tanda petik mengalami gulung tikar. Kami sedang meminta kepada pemerintah mengeluarkan perppu untuk moratorium Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU," jelasnya. 

Di satu sisi dia mendorong agar pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety dan Environment Sustainability) yang tidak berbayar. Serta skrining pengunjung dengan aplikasi PeduliLindungi. 

Baca juga : Genjot Bisnis KPR, Bank Mandiri Gelar Pameran Properti Online

"Memang animonya sangat besar di mal atau tempat lain ketika ada pelonggaran PPKM. Di lapangan, konsumen juga melihat kan ini outlet sudah pakai PeduliLindungi atau belum," sebutnya. 

Dalam kesempatan yang sama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengingatkan kepada seluruh pengusaha untuk mematuhi protokol kesehatan dan penerapan sertifikasi CHSE. Alasannya, sebagai kewaspadaan akan gelombang ketiga kasus covid-19 di Tanah Air. 

"CHSE ini jadi satu gold standard sertifikasi guna melindungi keselamatan dan kebersihan (pengunjung). Kita juga tentu perlu waspada gelombang ketiga yang diperkirakan akan datang. Persiapannya harus jauh lebih baik," ujarnya 

Pentingnya penerapan CHSE yang menjadi standar utama dalam usaha sektor parekraf, katanya akan disempurnakan lewat integrasi Aplikasi PeduliLindungi. Sehingga, tak hanya mengontrol kasus covid-19, lewat sertifikasi itu CHSE, juga diharapkan dapat menghadirkan rasa nyaman bagi para wisatawan. 

"Kita terus sosialisasikan kepada masyarakat lewat temen-temen PHRI dan Asidewi (Asosiasi Desa Wisata Indonesia) sebagai garda terdepan. Ini kolaborasi bersama," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya