Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BALAI Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Kementerian Perdagangan Regional IV Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengajak para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) meningkatkan daya saing dan nilai jual produk dengan memenuhi ketentuan pengemasan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT). Di masa pandemi covid-19, terjadi peningkatan konsumsi produk yang dikemas.
“Para para pelaku UMKM Indonesia memiliki produk-produk unggulan yang sangat berpotensi. Namun sayangnya, produk-produk yang dihasilkan tersebut tidak memenuhi ketentuan pengemasan yang berlaku," kata Direktur Metrologi Rusmin Amin, Rabu (258).
Rusmin menegaskan, berdasarkan hasil pengawasan, Kemendag masih menemukan banyak kemasan produk lokal yang belum memenuhi ketentuan persyaratan BDKT. Untuk itu, Kemendag berkomitmen mendukung para pelaku usaha sebagai kontribusi nyata dalam membantu pemulihan ekonomi daerah.
“Kemendag siap mendukung para UMKM dalam mempersiapkan kemasan yang sesuai dengan ketentuan label dan kuantitas,” kata Rusmin.
Dari sisi metrologi legal, lanjut Rusmin, barang dalam keadaan terbungkus yang diproduksi atau dikemas wajib mencantumkan nominal kuantitas pada labelnya dalam bentuk berat bersih, isi bersih, atau netto.
Baca juga: Kemendag : Masih ada Kemasan Produk UMKM Belum sesuai BDKT
Label produk memberikan informasi yang jelas bagi konsumen sehingga dapat memilih, menggunakan, dan mengkonsumsi barang tersebut secara benar.
“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengemas produk wajib memastikan produk yang dikemas tersebut memiliki kuantitas yang sesuai dengan yang tercantum pada labelnya. Kuantitas barang tidak boleh berbeda dengan label agar tidak merugikan konsumen,” jelas Rusmin.
Produk-produk dengan kemasan yang permintaan dan konsumsinya meningkat di masa pandemi covid-19 antara lain produk makanan, medis, dan masker.
“Meningkatnya konsumsi produk kemasan ini tentu merupakan salah satu indikator yang baik adanya peningkatan dalam program pemulihan ekonomi. Untuk itu, Kemendag akan memastikan pelabelan dan kuantitas produk kemasan sudah sesuai dengan ketentuan sehingga dapat menjamin perlindungan kepada konsumen,” imbuh Rusmin.
Kemendag juga sudah memiliki regulasi terkait ketentuan pelabelan kuantitas dan kebenaran kuantitas.
“Ketentuan ini sudah disesuaikan dengan rekomendasi internasional. Jika diterapkan dengan baik, produk-produk kemasan yang diproduksi dan dikemas di dalam negeri secara tidak langsung sudah siap bersaing secara nasional maupun internasional,” tutur Rusmin.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa Andi Sura Suaib menyampaikan banyak produk lokal unggulan yang tidak dapat bersaing karena kurangnya pemahaman pada ketentuan pengemasan barang.
"Melalui acara yang diselenggarakan Kemendag ini diharapkan para pelaku UMKM semakin memahami pentingnya ketentuan pengemasan produk. Sehingga, produk kemasan lokal memiliki daya saing tinggi yang nantinya akan meningkatkan perekonomian daerah,” ungkap Andi Sura.(OL-5)
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran satgas di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan tekstil
MENDAG resmikan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor untuk memberantas barang-barang ilegal dari luar negeri, Jumat (19/7).
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) akan membentuk satuan tugas (satgas) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk menghadang banjirnya produk impor ilegal.
Pengecekan SPPBE ini merupakan kolaborasi semua pihak, termasuk Kementerian Perdagangan.
Kemendag akan mengadakan pameran dagang internasional, Trade Expo Indonesia 2024 ke-39 pada 9-12 Oktober.
TERNYATA terdapat senyawa lain di air minum dalam kemasan (AMDK) bernama bromat yang disebut jauh lebih berbahaya dari BPA.
Proses penggunaan nutri grade pada produk makanan, minuman, hingga pangan olahan sampai di tahap survei untuk melihat lima model.
Pada 2019 lahirlah Biopac sebagai produk kemasan berbasis rumput laut yang dapat digunakan untuk berbelanja, bungkus makanan, dan berbagai kegunaan lainnya.
BAUKSIT adalah salah satu mineral bebatuan yang semakin mendapatkan perhatian karena ternyata memiliki peran yang sangat vital dalam berbagai aspek kehidupan manusia.
Keunikan tas satu adalah tas yang dibuat dari kemasan camilan biskuit stik Pocky untuk diberikan pada sahabat-sahabatnya.
Prof. Dr. Nugraha Edhi. mengatakan pada dasarnya kemasan plastik yang beredar dipasaran sudah melewati pemeriksaan dan memenuhi standar keamanan pangan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved