Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemerintah Kembali Salurkan BSU pada Pekerja Patuh Kepesertaan Jamsostek

Mediaindonesia.com
30/7/2021 15:36
Pemerintah Kembali Salurkan BSU pada Pekerja Patuh Kepesertaan Jamsostek
Menaker Ida Fauziyah dan Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo pada konferensi pers secara virtual pada Jumat (30/7)(Ist)

PANDEMI Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini telah memberikan tekanan pada kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Pemerintah sangat memahami kesulitan yang dihadapi oleh seluruh masyarakat termasuk yang dihadapi para pekerja dan pengusaha dalam situasi sulit seperti ini,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada konferensi pers Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah secara virtual pada Jumat (30/7)

Menaker mengatakan pemerintah terus berupaya untuk mengantisipasi dan menekan dampak negatif pandemi Covid-19 ini baik dari aspek kesehatan ekonomi dan aspek sosial.

"Untuk membantu ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh di masa pandemi Covid-19 dikarenakan adanya penurunan aktivitas masyarakat akibat pemberlakuan Pembelakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," jelasnya.

“Maka pemerintah kembali menetapkan untuk memberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau upah bagi pekerja atau buruh pada tahun 2021 bantuan subsidi gaji atau upah,” jelas Menaker.

Namun Menaker mengatakan bahwa BSU tahun 2021 ini sedikit berbeda dengan BSU tahun 2020. Pada tahun ini, BSU akan diberikan sebesar Rp500 ribu per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1.000.000 kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan.

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK juga kembali dipercaya sebagai penyedia data pekerja untuk penyaluran BSU tahun 2021 tersebut. 

Kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021.

Terdapat penyesuaian pada kriteria penerima BSU tahun 2021 ini, antara lain batas maksimal upah menjadi Rp3,5 juta atau jika Upah Minimum setempat lebih tinggi, maka akan mengacu pada Upah Minimum yang berlaku.

Sementara untuk masa kepesertaan aktif BPJAMSOSTEK ditentukan hingga bulan Juni 2021. Penyaluran dana BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak yang berada di wilayah PPKM kategori Level 3 dan 4 di seluruh Indonesia.

Terakhir, untuk rekening bank yang bisa menerima BSU ini hanya diperkenankan menggunakan Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN).

Besaran BSU tahun 2021 mencapai Rp500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus atau total nencapai Rp1 juta.

Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama BPJAMSOSTEK menyatakan, penggunaan kembali data yang dikelola institusinya untuk BSU, menunjukkan pentingnya data Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang valid.

Data kepesertaan BPJAMSOSTEK tersebut merupakan bank data pekerja terbesar di Indonesia. 

Untuk itu Anggoro mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK.

"Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing", tegas Anggoro.

Untuk mempermudah penyaluran BSU, pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening secara kolektif, dengan memenuhi beberapa kebutuhan data tertentu. 

"Kantor Cabang kami akan berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk mengumpulkan secara kolektif 7 mandatory data untuk syarat pembukaan rekening Bank Himbara, yaitu nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat pemberi kerja, nama ibu kandung, nomor telepon selular dan alamat email. Mohon kerja sama pihak perusahaan agar proses ini dapat berjalan lancar," tambah Anggoro.

Anggoro juga mengungkapkan penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan, sebagai pelaksana teknis BSU.

Hal ini untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.

"Hari ini, Jumat (30/7), BPJAMSOSTEK menyampaikan sejumlah 1 juta data peserta tahap pertama yang siap untuk disalurkan dana BSU oleh Kemnaker. Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021," tegas Anggoro

Pemberian BSU ini sengaja digulirkan pemerintah kepada masyarakat pekerja agar roda perekonomian dapat terus berjalan dengan mempertahankan daya beli masyarakat.

"Kami berharap para pekerja dapat segera mendapatkan dana BSU agar dapat bermanfaat untuk membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari pekerja dan keluarga, sekaligus menggerakkan perekonomian, sesuai dengan tujuan BSU ini,” tutup Anggoro.

Dalam konferensi pers, Menaker juga mengatakan sebanyak 8,7 juta pekerja atau buruh akan menjadi penerima BSU dan untuk tahap awal sebanyak 1 juta pekerja yang akan menerima BSU.

“Dengan mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan,” jelas Ida. (RO/OL-O9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya