Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ASOSIASI Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo menyatakan pembatasan operasional pada ritel modern dan mal akan membuat sektor tersebut semakin terpuruk.
Pemerintah pusat sendiri akan memberlakukan pengetatan terkait lonjakan kasus Covid-19 dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Rencananya, akan berlangsung pada Sabtu, (3/7).
Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey mengatakan, pembatasan jam operasional selain akan berpotensi membuat menyusutnya kunjungan masyarakat, juga diyakini dapat membuat barang dagangan para UMKM yang menaruhkan harapan penjualan produk menjadi tidak laku
"Lalu, melambatnya produktivitas sektor manufaktur makanan minuman serta berpotensi penutupan gerai ritel yang tak terhindarkan yang bermuara pada tergerusnya konsumsi rumah tangga. Ini mengakibatkan semakin terpuruk," kata Roy dalam keterangannya, Rabu (30/6).
Roy mengklaim, selama ini ritel maupun mal menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang memadai dan dianggap bukan penyumbang klaster covid-19. Sehingga, menurutnya pengetatan itu tidak seharusnya diberlakukan di mal atau toko ritel lainnya.
"Prokes yang dikelola profesional oleh korporasi, hingga sekarang bukan klaster pandemi. Kami tetap bertahan melayani kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat, meningkatkan penerimaan PPN atas produk-produk yang dijual, menjaga keseimbangan Inflasi harga produk selama 15 bulan terakhir ini," sebutnya.
Dia menekankan, masyarakat tetap akan memenuhi kebutuhan pokok dan sehari-harinya yang tidak mungkin ditunda. Sehingga, pembatasan operasional sektor ritel modern dan mal sebagai sektor esensial dianggap tidak efektif dan relevan.
"Kami tidak mengingikan pengorbanan yang telah kami lakukan sebagai 'pejuang ekonomi' tergerus karena pandemi dan kandas kembali akibat kebijakan yang diputuskan dengan tidak efektif," tandas Roy. (Ins/OL-09)
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat menjadi sinergitas dalam pembelajaran pendidikan vokasi dengan kebutuhan di industri, terutama industri ritel.
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dinilai membuat kekhawatiran pada sektor ritel brand global yang masuk Indonesia secara resmi.
KETUA Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyayangkan peraturan dari pemerintah yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan impor ilegal.
Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) secara tegas menolak pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
CSAP perusahaan yang bergerak di bidang distribusi bahan bangunan, barang konsumen, dan kimia, serta jaringan ritel modern, mencatat pendapatan sebesar Rp16,45 triliun pada 2023.
Indoritel terus melakukan ekspansi pada entitas anak (FiberStar) dan entitas asosiasi (Indomaret, FAST, dan ROTI).
Sebuah studi menunjukan selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan rawat unap untuk remaja berusia 12 hingga 17 tahun karena gangguan makan.
Dari pemilihan Donald Trump hingga Pandemi global Covid-19, berikut adalah beberapa prediksi kartun The Simpson yang sudah lama tayang dan jadi ada di dunia nyata.
TINGGINYA nilai jatuh tempo utang di 2025 disebabkan dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) untuk memenuhi kebutuhan yang menggelembung saat Indonesia dilanda pandemi covid-19
SAYA mengikuti Global Health Security Conference (Konferensi Ketahanan Kesehatan Global) di Sydney, Australia, 18 sampai 21 Juni 2024
Jika terjadi pandemi terjadi atau wabah besar di suatu negara maka pemerintah negara tersebut harus menyerahkan patogen yang menjadi penyebab pandemi ke WHO.
Di samping PABS hal lain yang perlu diperhatikan yaitu pendanaan dan transfer teknologi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved