Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Gus Menteri Hadiri Raker Bahas DIM Revisi UU Jalan

Mediaindonesia.com
25/5/2021 20:46
Gus Menteri Hadiri Raker Bahas DIM Revisi UU Jalan
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (kanan) berbincang dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat Raker dengan Komisi V DPR, Selasa (25/5).(DOK KEMENDES PDTT)

Menteri Desa PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI membahas Daftar Investarisasi Masalah (DIM) RUU Perubahan Atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, di ruang rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Selasa (25/5/2021).


MENTERI Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi V DPR membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Perubahan UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, Selasa (25/5/2021). Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi V Lazarus ini, Menteri Desa didampingi Sekretaris Jenderal Taufik Madjid dan PLT Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Rosyidah Rachmawati.

Selain membahas DIM, Rapat Kerja juga membahas pembentukan Panita Kerja (Panja) pembahasan perubahan UU ini. Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyatakan Komisi V DPR RI menyepakati usulan Presiden RI Joko Widodo terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. 

Lasarus menjelaskan, selanjutnya pembicaraan tingkat I akan dilakukan dalam rapat kerja, rapat panitia kerja, rapat tim perumus atau tim kecil dan atau rapat tim sinkronisasi. ''Pembahasan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dilakukan dalam dua tingkat pembicaraan yaitu tingkat I dalam rapat Komisi V DPR RI bersama dengan menteri yang mewakili Presiden. Lalu, tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI," ujar politisi PDI-Perjuangan itu.

Baca Juga: 

Revisi UU Jalan ini mengatur penyelenggaraan jalan di Indonesia secara komprehensif yang meliputi pengawasan atas sistem, fungsi dan wewenang penyelenggaraan jaringan jalan.

Lazarus mengatakan, DIM sebanyak 600-an itu bakal dibahas lebih lanjut di Panja. Jika Pemerintah miliki usulan maka diserahkan ke Panja untuk membahasnya lebih lanjut.

Panja ini beranggotakan 33 orang sesuai dengan Tata Tertib DPR RI. Sedangkan anggota Panja dari Pemerintah diserahkan sepenuhnya untuk Menteri mitra Komisi V untuk menentukannya.

Seusai pembentukan Panja, pembehasan Revisi UU Jalan ini bakal dilanjutkan kembali pada tanggal 21 Juni 2021 mendatang. (RO/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya