Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima limpahan kasus penyidikan dua kapal ikan asing berbendera Malaysia yang ditangkap oleh Direktorat Polisi Perairan Mabes Polri.
Kasus pencurian ikan itu selanjutnya bakal ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Stasiun Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Medan, Sumatera Utara.
“Ini menunjukkan sinergi pemberantasan illegal fishing berjalan baik antar aparat kita di lapangan,” ucap Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar dalam rilisnya, Rabu (12/5).
Antam menuturkan, dengan pelimpahan kasus tersebut maka PPNS Perikanan akan secara penuh menangani kasus tersebut.
Dijelaskan bahwa dua kapal berbendera Malaysia yaitu KHF 1937 dan SLFA 3082 ditangkap oleh Direktorat Polair pada tanggal 8 dan 9 Mei 2021 saat melakukan kegiatan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.
“Kapal beserta delapan awak berkewarganegaraan Myanmar dan Thailand juga sudah diserahkan kepada kami untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Antam.
Sementara itu Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran KKP Nugroho Aji memastikan PPNS Perikanan akan melaksanakan penyidikan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga : Jubir Luhut Respon Tudingan Masuknya TKA Tiongkok Jadi Intelijen
“Segera akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Terkait pengenaan pasal terhadap kedua kapal ikan berbendera Malaysia tersebut, Nugroho menjelaskan, mereka diduga melakukan tindak pidana perikanan di
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), dengan menggunakan alat penangkapan ikan trawl.
Mereka dianggap melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja - Sektor Kelautan dan Perikanan, dan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Sepanjang 2021 pun, KKP mengaku telah menangani 95 kasus tindak pidana perikanan dengan rincian, 31 kasus dalam tahap penyidikan, 18 kasus dalam tahap P-21, 10 kasus dalam Tahap II, 9 kasus dalam proses persidangan dan 27 kasus telah memperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). (OL-2)
SEBANYAK delapan ABK kapal berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857 menyambangi Gedung Bareskrim Polri. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga unit kapal ikan ilegal yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut Natuna dan Selat Malaka.
BADAN Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri mengamankan satu kapal asing dengan bendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau pada Rabu, 28 Februari 2024.
Setiap penumpang kapal dikenakan biaya sebesar 50 ribu Bangladeshi Taka atau sekitar Rp 7 juta untuk anak-anak, dan 100 ribu Taka atau sekitar Rp 14 juta untuk dewasa.
Penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat KKP dalam memberantas praktik illegal fishing di wilayah perairan perbatasan RI-Filiphina,
Kapal isap pasir laut bernama MV. Vox Maxima dengan muatan 29.920 GT tersebut berhasil dihentikan pada saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 06, Jumat (27/10)
Kementerian Kelautan dan Perikanan terus mendorong wirausaha muda untuk mengembalikan produk-produk inovatif yang berbasis ekonomi biru (blue economy) di sektor kelautan dan perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan tingginya angka kematian di kapal perikanan yang diduga terkait dengan kasus perbudakan
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan harapannya agar CEO Tesla Inc. dan SpaceX Elon Musk, dapat menyediakan akses internet yang terjangkau
Tim gabungan berhasil menangkap tiga tersangka dan menyelamatkan 125.684 ekor benih lobster dari dua lokasi di Kota Jambi.
Ditjen PSDKP di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan menemukan modus baru penyelundupan manusia dari Indonesia ke Australia.
SEBANYAK 12 orang, termasuk 6 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di NTT berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam kasus penyelundupan orang via jalur laut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved