Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RENCANA pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tahun depan (2022) akan menekan daya beli masyarakat. Sebab akan berimbas pada kenaikan harga-harga barang.
"Daya beli yang sudah tertekan akan semakin tertekan lagi," kata Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) Rizal E. Halim, dalam diskusi virtual bertajuk PPN 15%, Perlukah di Masa Pandemi?, Selasa (11/5).
Naiknya tarif PPN akan berimbas pada naiknya harga barang yang dibeli oleh masyarakat. Hal itu akan menjadi faktor pertimbangan bagi masyarakat untuk membelanjakan uangnya.
Sebab, masyarakat juga memahami pandemi covid-19 memberikan ketidakpastian dan tidak dapat diprediksi kapan akan berakhir. Oleh karenanya, kata Rizal, penaikan tarif PPN akan melengkapi keengganan masyarakat untuk melakukan konsumsi.
Dia memperkirakan kenaikan tarif PPN pada tahun depan justru akan menghilangkan optimisme pemulihan Indonesia. Itu terjadi karena pertumbuhan ekonomi ditunjang oleh konsumsi masyarakat. Rizal menyarankan agar pemerintah memberikan perlindungan ekonomi dan sosial terhadap masyarakat di tengah situasi saat ini.
"Tapi yang terjadi adalah secara sadar kita melihat banyak kebijakan sektoral yang seolah-olah tidak dilakukan koordinasi kebijakan di tingkat atas," ucapnya.
Setali tiga uang, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ahmad Heri Firdaus menyebut rencana pemerintah menaikkan tarif PPN akan berdampak pada turunnya pendapatan negara.
"Tarif itu dinaikkan terus menerus bahkan melebihi titik optimal. Itu justru menurunkan pendapatan atau penerimaan secara agregat," ujarnya.
Heri menjelaskan kenaikan PPN pasti meningkatkan biaya produksi dan jika pandemi masih berlangsung pada 2022 maka masyarakat akan menahan daya belinya. Menurutnya, keputusan masyarakat untuk menahan konsumsi membuat permintaan barang dan jasa akan turun sehingga berdampak pada sektor usaha yaitu penurunan utilisasi.
Kemudian jika sektor usaha menurunkan utilitisasi produksi dan penjualannya maka berdampak pada berkurangnya penyerapan tenaga kerja sehingga pendapatan masyarakat akan turun.
"Jika pendapatan masyarakat turun maka konsumsi turun dan akan menghambat pemulihan ekonomi pasca pandemi. Kalau pemulihan ekonomi terhambat tentu saja pendapatan negara tak kunjung optmal," urai Heri.
Dia menyarankan pemerintah memperluas basis pajak dengan menjaring Wajib Pajak (WP) baru dan bukan justru menaikkan tarifnya. "Dicoba untuk menjaring WP baru salah satunya dengan menertibkan ritel non Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengunakan fasilitas non PKP," tuturnya.
Penertiban tersebut harus dilakukan karena banyak pengusaha kelas menengah dan bawah yang menyiasati agar dapat menggunakan fasilitas non PKP. Itu dilakukan sengan membagi perusahaan menjadi beberapa CV namun pemilik masih sama agar mereka mendapat fasilitas non PKP.
"Ambang batas PKP dinaikan jadi Rp4,8 miliar tadinya Rp600 juta. Jika itu dikembalikan lagi dari Rp4,8 miliar diturunkan menjadi lebih rendah maka akan lebih banyak terjaring WP baru seharusnya mampu jadi PKP tapi karena disiasati jadi banyak kecolongan," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga:Ada Larangan Mudik, Arus Logistik Malah Meningkat
Chery diberi ruang untuk mengembangkan produk sesuai dengan kebutuhan pasar.
Menciptakan keunggulan khas dan menjaga kualitas secara detail wajib dilakukan agar usaha fesyen premium dapat terus berkembang.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahaya obat palsu dan obat kadaluarsa yang beredar tanpa izin agar tidak mengalami risiko gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi obat palsu
Pelabelan BPA merupakan langkah nyata pemerintah dalam melindungi kesehatan konsumen dari risiko BPA yang memiliki efek negatif pada kesehatan publik.
Menurut NielsenIQ Indonesia, sepanjang tahun 2023, sebagian besar konsumen di Indonesia memilih untuk berbelanja melalui platform daring
Produk FMCG masih menjadi prioritas dalam perbelanjaan masyarakat Indonesia dari semua kalangan ekonomi dan demografi.
Ketum APPBI Alphonzus Widjaja meminta kepada pemerintah untuk menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen.
PEMERINTAH diminta untuk membatalkan penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di 2025.
Mutasi atau balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan proses mengubah data atau identitas karena adanya pergantian kepemilikan atau hak.
Penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di 2025 bergantung pada keputusan dari Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menjalankan roda pemerintahan.
ANGGOTA Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan masih perlu ada kajian mendalam soal kenaikan tarif PPN sebesar 12% di 2025.
KETUA Umum HIPPINDO Budihardjo Induansjah mengungkapkan bahwa dirinya meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved