Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Trafik Penumpang Bandara AP I Turun 92%

Insi Nantika Jelita
08/5/2021 09:22
Trafik Penumpang Bandara AP I Turun 92%
Seorang staf PT. Angkasa Pura I bandara El Tari Kupang berjalan di ruang tunggu bandara El Tari Kupang, NTT, Jumat (7/5/2021)(ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

PT Angkasa Pura I (AP I) mencatata adanya penurunan signifikan sebesar 92% jumlah trafik penumpang pada hari pertama masa peniadaan mudik Kamis (6/5). Hanya terdapat 6.853 pergerakan penumpang di 15 bandara kelolaan AP I.

Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Handy Heryudhitiawan mengungkapkan, jumlah tersebut jauh di bawah rata-rata trafik penumpang harian April lalu yang sebanyak 87.872 pergerakan penumpang.

Sementara itu trafik pesawat pada hari pertama peniadaan mudik sebanyak 288 pergerakan pesawat dan 770.851 kg kargo.

"Kami pastikan bahwa penerbangan yang dilakukan pada masa peniadaan mudik ini adalah hanya penerbangan yang dikecualikan. Kami mendukung penuh kebijakan Pemerintah untuk mengimbau masyarakat agar tidak mudik," jelas Handy dalam keterangannya, Jumat (7/5).

Adapun penerbangan dikecualikan yang dapat dilakukan pada masa peniadaan mudik tersebut yaitu transportasi udara yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional, operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat.

baca juga: Larangan mudik

Kemudian yang diperbolehkan ialah operasional kargo operasional angkutan udara perintis, operasional angkutan udara untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, dan ibu hamil.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan pada masa peniadaan mudik dan setelah masa peniadaan mudik. Hal ini penting untuk dilakukan agar pandemi dapat dikendalikan," kata Handy.

Langkah tersebut, kata Handy, sesuai prosedur transportasi pada masa peniadaan mudik sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, di mana hanya penerbangan yang dikecualikan yang dapat dilakukan. (OL-3)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya