Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH berencana memberikan bantuan lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Bantuan tunai tersebut rencananya diberikan paling lama enam bulan.
"Dalam JKP, manfaat dan sumber pembiayaan ada uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (7/4).
"Untuk uang tunai 45% dari upah untuk 3 bulan pertama. Lalu, 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya. Paling lama enam bulan," imbuh Ida.
Baca juga: Tak Gulirkan Subsidi Gaji, Pemerintah Dorong Sektor Produktif
Adapun program JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Nantinya, JKP juga memberikan layanan informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan, serta memberikan pelatihan berbasis kompetensi. Dalam hal ini, pelatihan diselenggarakan oleh lembaga milik pemerintah, swasta dan perusahaan.
Terkait sumber pembayaran, lanjut Ida, berasal dari iuran pemerintah sebesar 0,22%. Lalu, sumber pendanaanrekomposisi iuran Jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 0,14% dan Jaminan kematian (JKM) sebesar 12%.
"Ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yang dilaporkan kepada BPJS batas atas upah sebesar Rp5 juta," jelasnya.
Baca juga: Pemerintah Tegaskan Omnibus Law Tidak Rugikan Pekerja
Penerima manfaat JKP ialah pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terkecuali ,mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.
"Pekerja yang berkeinginan bekerja kembali, dan pekerja yang masa iurannya paling sedikit 12 bulan dalam dua tahun, membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK," tandas Ida.(OL-11)
ADA tiga akronim yang sering dipahami secara rancu, yaitu perlinsos (perlindungan sosial), bansos (bantuan sosial), dan jamsos (jaminan sosial).
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk negara hadir untuk menjamin para pekerja dan keluarganya terlindungi dari risiko sosial ekonomi.
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banjarmasin mendorong Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.
KANTOR BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Jawa Tengah, menggelar sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Ketua RT/RW.
Namun tidak semua orang tahu 50 shortcut dalam Microsoft Word. Padahal mengetahui shortcut ini memudahkan kita dalam melakukan pekerjaan terkait menulis tersebut.
Sebanyak 823 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban penipuan online oleh jaringan internasional dengan modus lowongan kerja paruh waktu.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja lalu lintas terhadap pekerja agar tidak menimbulkan kemiskinan baru.
KENYAMANAN dalam bekerja menjadi faktor penting yang diperhatikan generasi Z dan milenial. Jessica Casey Jaya dari Apiary Academy, ekosistem yang memfasilitasi pertumbuhan karier dan bisnis
Kemnaker dan Korea Occupational Safety & Health Agency (KOSHA) telah menandatangani Implementing Agreement (IA) untuk Proyek Peningkatan K3 di Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved