Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Program Banpres untuk Pelaku Usaha Mikro di 2021 Dilanjutkan

Despian Nurhidayat
06/4/2021 19:07
Program Banpres untuk Pelaku Usaha Mikro di 2021 Dilanjutkan
Pemerintah resmi melanjutkan program Banpres untuk pelaku usaha mikro tahun 2021 ini.(Antara)

PEMERINTAH secara resmi melanjutkan Pelaksanaan Banpres untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk tahun 2021 ini. Berlanjutnya program tersebut dikatakan karena BPUM dinilai cukup efektif pada pelaksanaanya di tahun 2020 lalu.

"Program BPUM dinilai cukup efektif pada tahun 2020, sehingga pada tahun 2021 pemerintah melaksanakan kembali program tersebut dan berdasarkan rapat KPCPEN pada tanggal 1 Maret 2021, program BPUM diputuskan untuk dilanjutkan kembali pada tahun 2021," ungkap Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya dalam konferensi pers, Selasa (6/4).

"Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa dalam rangka akselerasi pertumbuhan ekonomi di kuartal I-2021 maka program BPUM diprioritaskan kepada pelaku Usaha Mikro yang telah ada datanya di Kementerian Koperasi dan UKM," sambungnya.

Pada tahun 2021 rencana anggaran program BPUM untuk 12,8 juta pelaku Usaha Mikro dengan anggaran sebesar Rp15,36 triliun dan untuk tahap satu telah tersedia anggaran sebesar Rp11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Setelah penyaluran tahap satu selesai, selanjutnya akan di luncurkan anggaran tahap dua sebesar Rp3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro. Untuk tahun ini, masing-masing pelaku Usaha Mikro memperoleh Rp1.2 juta. Program BPUM tahun 2021 akan dilaksanakan sampai dengan kuartal III-2021

"Dalam rangka penyaluran BPUM 2021 Kementerian Koperasi dan UKM telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020 dan dalam rangka pelaksanaan telah diterbitkan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro Nomor 3 Tahun 2021," kata Eddy.

Lebih lanjut, proses pengusulan BPUM tahun 2021 dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota yang selanjutnya disampaikan oleh dinas kabupaten/kota ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM propinsi untuk dilanjutkan ke Kemenkop UKM melalui Deputi Bidang Usaha Mikro.

Eddy menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi virtual ke seluruh dinas yang membidangi koperasi dan UKM seluruh Indonesia dalam rangka pengusulan calon penerima BPUM tahun 2021.

"Dalam waktu dekat dengan tetap mematuhi protokol Kesehatan, akan dilakukan sosialisasi langsung kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM serta masyarakat di beberapa wilayah," tuturnya.

Sampai dengan 1 April 2021 telah dilakukan validasi terhadap data yang ada di Kementerian Koperasi dan UKM dan telah di salurkan BPUM kepada 6,6 juta pelaku Usaha Mikro dengan anggaran sebesar Rp7,9 triliun.

Dalam rangka mencapai target penyaluran sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro, Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan mendapatkan data sebesar 3,2 juta dari usulan dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota selama bulan April 2021. (OL-13)

Baca Juga: Komisi VI Dukung Program BPUM untuk Terus Berlanjut



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya